REDAKSI8.COM, JEPARA – Sebanyak enam orang dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di sebuah kafe di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dari peristiwa tersebut, Polres Jepara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke.
Para korban mulai merasakan gejala keracunan hebat seperti pusing, mual, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi racikan maut tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto merinci identitas para korban yang tak tertolong, diantaranya Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Sementara korban yang dalam Perawatan Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31).
Keduanya masih berjuang di RSUD Kartini Jepara dengan keluhan penglihatan kabur dan sesak napas.
Sedangkan tiga tersangka diamankan polisi untukdimintai pertanggung jawaban atas peredaran miras tersebut. Mereka ialah MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33).
”Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji),” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Rabu (11/2/2026).
Selain ketiga tersangka, polisi kini tengah memburu seorang berinisial HN yang diduga kuat sebagai pemasok bahan baku alkohol.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku meracik alkohol murni dengan berbagai bahan tambahan tanpa memiliki keahlian medis demi meraup keuntungan pribadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari jeriken, alat saringan, hingga minuman penambah stamina yang digunakan sebagai campuran.
Para tersangka kini terancam hukuman berat atas hilangnya nyawa para korban.
”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Kapolres.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa,” pungkasnya.



