Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Konsumsi Miras Oplosan 6 Nyawa Melayang

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
12 Februari 2026
A A
Konsumsi Miras Oplosan 6 Nyawa Melayang

Ilustrasi : sejumlah pengonsumsi miras oplosan tewas, di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Foto: Dok. Polisi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, ​JEPARA – Sebanyak enam orang dinyatakan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di sebuah kafe di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dari peristiwa tersebut, Polres Jepara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

​Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke.

Para korban mulai merasakan gejala keracunan hebat seperti pusing, mual, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi racikan maut tersebut.

LihatJuga :

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Krisis Listrik Berulang Melanda Kalselteng, PLN Didesak Transparan dan Percepat Pemulihan

Pemko Banjarbaru Genjot PAD Lewat Kompetisi QRIS, Hadiah Utama Umroh

​Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto merinci identitas para korban yang tak tertolong, diantaranya Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).

Sementara korban yang ​dalam Perawatan Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31).

Keduanya masih berjuang di RSUD Kartini Jepara dengan keluhan penglihatan kabur dan sesak napas.

Sedangkan tiga tersangka diamankan polisi untukdimintai pertanggung jawaban atas peredaran miras tersebut. Mereka ialah MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33).

​”Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji),” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Rabu (11/2/2026).

​Selain ketiga tersangka, polisi kini tengah memburu seorang berinisial HN yang diduga kuat sebagai pemasok bahan baku alkohol.

​Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku meracik alkohol murni dengan berbagai bahan tambahan tanpa memiliki keahlian medis demi meraup keuntungan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari jeriken, alat saringan, hingga minuman penambah stamina yang digunakan sebagai campuran.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat atas hilangnya nyawa para korban.

​”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Kapolres.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Faperta ULM) bersiap membawa angin segar perubahan teknologi bagi masyarakat pedesaan....

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BARITO KUALA — Ekosistem lahan basah Pulau Curiak di Kabupaten Barito Kuala terus menarik perhatian dunia akademis internasional sebagai...

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Krisis Listrik Berulang Melanda Kalselteng, PLN Didesak Transparan dan Percepat Pemulihan

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Krisis kelistrikan kembali memukul wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In