Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Komisi III DPRD Banjarbaru Nilai Kebijakan Larangan Mudik Kontra Produktif

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
9 April 2021
A A
Komisi III DPRD Banjarbaru Nilai Kebijakan Larangan Mudik Kontra Produktif
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menilai, kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei sangatlah Kontra produktif dengan kebijakan lain yang notabennya sama-sama dikultuskan oleh pemerintah pusat.

Dimana, sektor pariwisata diupayakan menjadi sektor yang mampu membantu menumbuhkan ekonomi di tengah pandemi covid-19 dengan menyerukan wisatawan luar negeri aman berada di Indonesia.

“Pemerintah kita kan mempromosikan bahwa Indonesia aman. Silahkan datang dan bepergian ke Indonesia. Sementara kita warga Indonesia sendiri di batas-batasi. Ini tentunya menjadi pertanyaan di masyarakat kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/4).

Satu sisi Ia berpendapat, larangan mudik berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warga Indonesia supaya tidak tertular covid-19 selama mobilisasi di musim lebaran.

LihatJuga :

Ratusan Masa Sambangi DPRD Banjarbaru, Minta Penyelesaian Kasus Mama Khas Banjar Sesuai Hukum

POPDA Kalsel 2025, Ketua DPRD: Kontingen Banjarbaru Kita Target Juara Umum

DPRD Banjarbaru Berikan 11 Poin Evaluasi Pada Pemko Terkait LKPj Wali Kota T.A 2024

DPRD Banjarbaru Coffe Morning Bahas Masalah Lingkungan

Disisi lain sambungnya, masyarakat sudah 1 tahun terdampak covid-19 yang telah banyak meluluh lantahkan perekonomian di hampir semua sektor. salah satunya adalah sekto pariwisata.

“Tentunya larangan mudik ini membuat masyarakat kita dilema,” kata Nurkhalis.

Atas dasar itu, politisi PKS ini menyarankan kebijakan larangan mudik dikaji ulang. Karena menurutnya, akan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Melihat, mudik lebaran sudah menjadi tradisi sejak zaman dulu khususnya warga Kalimantan Selatan dalam hal ini warga Banjarbaru.

“Masyarakat jangan terlalu dibatasi dengan aturan-aturan yang ketat. Tapi justru kesadaran akan protokol kesehatannya yang harus lebih di edukasi ketika mudik lebaran,” sarannya.

“Jika nanti saat harinya banyak terjadi pelanggaran, berati pemerintah tidak berhasil dalam menerapkan aturan. Semoga pemerintah kita bisa lebih bijak mengambil keputusan dalam menerbitkan aturan kepada masyarakat kita,” tandasnya.

Diketahui, maksud disusunnya Surat Edaran ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Empat ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan kegiatan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In