REDAKSI8.COM – Keberadaan tiang monopol milik salah satu provider internet yang tak berizin dan meresahkan warga di Sungai Lulut, Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan saat ditemui di Ruang Komisi I usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (26/6/2019) mengatakan keluhan masyarakat ini sudah dikarifikasi pada provider yang bersangkutan.
“Terkait perizinan, ternyata mereka mengakui belum mengurus izin. Tujuan mereka untuk membangun daerah dengan menyajikan layanan kepada masyarakat akan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” ungkapnya
“Tapi mereka juga harus memahami bahwa ada regulasi yang berlaku di daerah dan harus ditaatii siapapun yang ingin melakukan kegiatan usaha di wilayah kabupaten Banjar. Hal ini dilakukan untuk menyajikan kepastian hukum bagi mereka dan pemerintah sudah memberikan kemudahan untuk inovasi ini,” terangnya.
Terkait dengan hal ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar telah melakukan Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 16-18 Juni 2019 yang lalu.
“Kunjungan ke Kota yang telah memiliki nama di internasional ini berkaitan dengan tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan beberapa waktu lalu yang mencabut beberapa tiang salah satu provider layanan telekomunikasi yang tidak berizin. Kami ingin menggali regulasi yang mereka gunakan melakukan pengendalian dan penegakan aturan itu,” ujarnya.
Mulkan mengatakan regulasi untuk menangani tiang telekomunikasi di Kabupaten Banjar belum ada, hanya mengenai Perda bangunan gedung yang mengatur hingga ketentuan retribusi, sehingga perlu dilakukan studi komparatif mengenai masalah ini.
“Saat melakukan kunjungan kerja kami menemukan bahwa mereka menggunakan Perda ketertiban umum untuk melakukan pembongkaran tersebut. Mereka sendiri saat ini sedang peraturan daerah yang secara khusus mengatur kegiatan-kegiatan pemancangan tiang-tiang provider layanan usaha di bidang telekomunikasi. Sehingga dapat berjalan secara seimbang, dimana investasi masuk maka daerah untung, masyarakat pun juga untung. Selain itu peruntukannya juga harus sesuai serta tidak membuat rusak estetika dan lingkungan,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan regulasi yang sama, Komisi I DPRD Banjar ujar Mulkan dalam waktu dekat akan mengundang kembali beberapa instansi terkait untuk membahas masalah ini.
“Kami berusaha mendorong formula terbaik untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha yang begitu dinamis tapi tetap sembari mendorong inovasi baru bagi Kabupaten Banjar. Ini juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan seimbang seiring sejalan dengan Perda tata ruang wilayah yang sedang digodok,” ucapnya.