REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Ritel Modern yang saat ini dinilai menjamur di Kabupaten Banjar, Kamis (19/12/2024)

Rapat dengar pendapat tersebut digelar aula di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh 5 anggota DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin (Ketua) dan anggota Mulyadi, Sahtam, Khairus Soleh dan Anisa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin saat rapat dengar pendapat yang langsung dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, S.STP, M.H meminta pengaturan terkait dengan ritel modern.
“Terkait dengan ritel modern, harus kita benahi, baik terkait dengan perizinan, baik itu izin lokasi, izin operasional dan lainnya jangan sampai mematikan usaha pedagang kelontongan,” tuturnya.
Amiruddin juga menjelaskan bahwa kalau ritel modern ini sudah masuk ke pelosok-pelosok desa, kan kasian pedagang kecil karena tidak bisa bersaing.
Hal senada juga disampaikan oleh Amrullah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bahwa ritel modern itu juga harus bisa mengakomodir produk lokal agar bisa membantu UMKM di daerah setempat.
Khoirus Sholeh yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menambahkan bahwa untuk harus diatur terkait pembatasan jam operasional sehingga jam operasional harus jelas supaya ada persaingan yang sehat.
Sahtam yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar meminta kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP agar pegawai minimarket itu perlu diberi perlindungan.
“Banyak beredar cerita bahwa ijazah mereka ditahan, kemudian gaji mereka harus dipotong jika ada masalah dengan keuangan/kerugian kantor,” ungkapnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar H Yudi Andrea mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya kedatangan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang merupakan mitra kerja DPMPTSP Kabupaten Banjar.
“Hari ini kedatangan mereka hari ini ingin melihat secara langsung Mall Pelayanan Publik. Ada beberapa hal yang dibahas, selain terkait bagaimana pelayanan, juga terkait dengan perizinan yang kami laksanakan,” tuturnya.
Yudi Andrea jua menjelaskan bahwa terkait dengan ritel modern, adapun pengaturannya itu masih dalam tahap raperda dan sudah kita bahasa cuman belum selesai.
“Kita sangat mendukung dengan apa yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan kami juga sudah ada membuat raperda terkait itu dan cuman belum selesai, semoga pada tahun ini bisa diselesaikan Raperda tersebut sehingga ada payung hukum yang mengatur,” pungkasnya.