REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (7/1/2026), di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Kalimantan Selatan. Rapat ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari tertib administrasi desa hingga optimalisasi peran desa dalam penanganan bencana banjir.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, didampingi Wakil Ketua H Sunardi, Sekretaris Abdul Basit, serta anggota Komisi I lainnya yakni Kamaruzzaman dan Khaisul Soleh. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala DPMD Kabupaten Banjar M Hafiz Anhsori, Kabid Perekonomian, serta jajaran terkait.
Ketua Komisi I Amiruddin menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya menekankan pentingnya tertib administrasi desa, khususnya terkait pengelolaan arsip dan pengarsipan desa. Ia menyebut, arsip desa merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pertanggungjawaban anggaran, hingga data kebijakan pembangunan desa.
“DPMD telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desa agar melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amiruddin.
Selain itu, rapat juga membahas pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situasi darurat, khususnya penanganan bencana banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banjar. DPMD, lanjut Amiruddin, telah memberikan arahan kepada pemerintah desa agar APBDes dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat bencana, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penggunaan APBDes untuk penanganan bencana sudah diatur. Desa tidak perlu ragu, selama perencanaan dan pelaksanaannya mengikuti aturan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan fasilitasi penyaluran bantuan ke desa-desa yang terdampak bencana, baik dalam bentuk koordinasi lintas sektor maupun pendampingan administrasi agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar memberikan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya, mendorong DPMD agar berperan lebih aktif dan maksimal dalam penanganan bencana banjir, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada dinas tersebut.
“Komisi I merekomendasikan agar DPMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga lebih proaktif dalam pendampingan desa, khususnya saat terjadi bencana banjir,” kata Amiruddin.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar APBDes diarahkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan banjir di tingkat desa, sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana tersebut antara lain perahu karet, alat evakuasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar berharap pemerintah desa bersama DPMD dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bencana, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat terdampak banjir.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, didampingi Wakil Ketua H Sunardi, Sekretaris Abdul Basit, serta anggota Komisi I lainnya yakni Kamaruzzaman dan Khaisul Soleh. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala DPMD Kabupaten Banjar M Hafiz Anhsori, Kabid Perekonomian, serta jajaran terkait.
Ketua Komisi I Amiruddin menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya menekankan pentingnya tertib administrasi desa, khususnya terkait pengelolaan arsip dan pengarsipan desa. Ia menyebut, arsip desa merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pertanggungjawaban anggaran, hingga data kebijakan pembangunan desa.
“DPMD telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desa agar melaksanakan pengelolaan arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amiruddin.
Selain itu, rapat juga membahas pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situasi darurat, khususnya penanganan bencana banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Banjar. DPMD, lanjut Amiruddin, telah memberikan arahan kepada pemerintah desa agar APBDes dapat digunakan untuk kegiatan tanggap darurat bencana, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penggunaan APBDes untuk penanganan bencana sudah diatur. Desa tidak perlu ragu, selama perencanaan dan pelaksanaannya mengikuti aturan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan fasilitasi penyaluran bantuan ke desa-desa yang terdampak bencana, baik dalam bentuk koordinasi lintas sektor maupun pendampingan administrasi agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar memberikan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya, mendorong DPMD agar berperan lebih aktif dan maksimal dalam penanganan bencana banjir, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada dinas tersebut.
“Komisi I merekomendasikan agar DPMD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga lebih proaktif dalam pendampingan desa, khususnya saat terjadi bencana banjir,” kata Amiruddin.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar APBDes diarahkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan banjir di tingkat desa, sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana tersebut antara lain perahu karet, alat evakuasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar berharap pemerintah desa bersama DPMD dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bencana, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat terdampak banjir.



