REDAKSI8.COM, BANJAR – Penantian panjang masyarakat Kecamatan Aranio akhirnya berbuah manis. Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 332 hektare secara resmi dinyatakan telah dibebaskan dari kawasan konservasi kehutanan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh ketua Komisi 1 Amiruddin, Sunardi, Mulyadi, Amrullah, Kamaruzzaman, Siti Nor Anisa, Khairus Soleh bersama Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Hafiz Anshari, Plt camat Aranio, pendamping desa Bahauddin, pembakal Desa se-kecamatan Aranio audiensi langsung ke Kementerian Kehutanan.
Rombongan diterima oleh Sulung selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) yang membidangi pengukuhan kawasan hutan wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Komisi I, Mulyadi, menyebutkan bahwa kepastian status APL tersebut menjadi kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Aranio. Menurutnya, kejelasan status kawasan ini menjadi titik awal bagi masyarakat untuk memperoleh hak legal atas tanah yang selama ini ditempati.
“Ini penantian panjang masyarakat Kecamatan Aranio dan sekaligus kabar gembira bagi kita semua. Mudah-mudahan ketika nanti Surat Keputusan (SK) penegasan APL sudah diterima, itu menjadi syarat utama bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah untuk menerbitkan sertifikat tanahnya,” ujar Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa audiensi ke Kementerian Kehutanan bertujuan memastikan secara langsung status seluruh wilayah desa di Kecamatan Aranio. Penegasan diperlukan agar tidak ada lagi keraguan terkait apakah kawasan tersebut masih masuk wilayah konservasi atau telah dilepaskan menjadi APL.
“Pada kesempatan itu kami mendapatkan penjelasan langsung. Alhamdulillah, wilayah 12 desa di Kecamatan Aranio telah berstatus APL dalam pemetaan,” jelas Amiruddin.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) penegasan APL masih menunggu proses administrasi lanjutan dan dijadwalkan akan diserahkan secara kolektif pada awal tahun 2026. Hal ini dikarenakan SK tersebut bersifat provinsial sehingga tidak dapat diterbitkan secara parsial per wilayah.
“SK itu sifatnya provinsi, artinya tidak bisa diberikan secara per desa atau per kecamatan, tetapi harus kolektif dalam satu provinsi,” tambahnya.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Banjar yang turut serta dalam audiensi ke Kementerian Kehutanan tersebut antara lain Amiruddin, Sunardi, Mulyadi, Amrullah, Kamaruzzaman, Siti Nor Anisa, dan Khairus Soleh.
Dengan dilepaskannya status kawasan dari Tahura Sultan Adam, masyarakat Kecamatan Aranio kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, sekaligus membuka peluang percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di wilayah tersebut.

Senada dengan itu, Pambakal Desa Belangian, Aunul Khoir, yang mewakili masyarakat se-Kecamatan Aranio, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perjuangan berbagai pihak dalam memperjuangkan kejelasan status lahan tersebut. Ia menilai, legalitas APL menjadi bentuk pengakuan negara atas hak masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut.
“Kami, atas nama masyarakat Kecamatan Aranio, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan ini, mulai dari anggota DPRD, Dinas PMD, pihak kecamatan, BPKH, hingga seluruh stakeholder terkait. Ini adalah kebanggaan besar bagi kami,” ungkap Aunul.
Ia menambahkan, sepanjang hidup bermasyarakat di Kecamatan Aranio, baru kali ini warga merasakan adanya kepastian dan legalitas atas tanah yang selama ini hanya diakui secara adat dan turun temurun. Hal tersebut, kata dia, menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat setempat.



