Ketua Fraksi PKB, Muhammad Zaini, S.Pd, M.Pd, menjelaskan bahwa Raperda tentang perhubungan sangat penting mengingat belum adanya regulasi daerah yang mengatur sistem transportasi secara komprehensif.
“Transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perhubungan harus melibatkan semua pihak, pemerintah pusat dan daerah, swasta, serta masyarakat, dengan memperhatikan perencanaan yang baik, pengawasan ketat, penyediaan layanan terintegrasi, serta SDM yang kompeten.
Di sisi lain, Fraksi PKB juga memberikan lampu hijau untuk pembahasan lebih lanjut terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar ke Bank Kalsel sebesar Rp3,4 miliar.
“Penyertaan modal ini harus dilihat dari aspek yuridis dan urgensinya, karena akan berdampak pada aset yang dimiliki daerah. Dividen dari Bank Kalsel juga berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kabupaten Banjar,” jelas Zaini.
Fraksi PKB menekankan bahwa penyertaan modal harus dilandasi azas manfaat, ketersediaan anggaran, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga mendorong agar tata kelola BUMD dilakukan secara profesional dengan orientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen kita adalah memastikan bahwa investasi daerah ini memberi manfaat maksimal bagi rakyat dan dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance,” pungkasnya.