REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menilai ada kejanggalan dalam peristiwa pemindahan Narapidana Jumran.

Seperti yang diketahui, kewenangan pemindahkan naripidana tersebut berada di tangan lapas atau rutan yang menjadi lokus atau tempus pidana kejadian, setelah Jumran sudah diputus pidana seumur hidup dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer maka telak dirinya menjadi warga sipil.
“Pemindahan narapidana itu alurnya cukup memakan waktu, jangankan memindah antar provinsi, antar kabupaten dan kota juga memerlukan waktu,” ujar Pelaksana Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kanwil Kementerian HAM Kalsel, Arya, Senin (30/6/25) malam.
Terkecuali katanya kasus yang dialami terpidana adalah urgent, dimana narapidana melakukan pelanggaran, berkelahi atau membuat gaduh di dalam rutan tersebut.
“Pemindahan antar provinsi setahu saya yang mengeluarkan putusan itu dari Dirjen Pemasyarakatan, eselon satunya itu,” katanya.
Dari dua kabar yang berbeda atas peristiwa pemindahan Jumran yang beredar, dia menganggap ada kekaburan informasi.
Pertama kabar Jumran dipindahkan ke lapas Balikpapan karena permintaan dari Danlanal Balikpapan.
Informasi kedua dari Danlanal Balikpapan, pemindahan itu atas permintaan Jumran pribadi, bukan mereka.
“Saya pun kaget saat kuasa hukum yang meminta klarifikasi ke Oditurat Militer, katanya pemindahan narapidana atas permintaan Danlanal Balikpapan, bahkan juga Danlanal saat dikonfirmasi sempat mengaku tidak tahu dan akhirnya membenarkan pemindahan atas permintaan Jumran pribadi, seperti ada kekaburan informasi,” ungkapnya.
Arya menuturkan, apabila keanehan ini dibiarkan begitu saja, maka akan berlanjut bahkan kungkinan ditiru oleh kasus lain kedepannya.
Oleh karena itu, Ia mendorong keluarga, tim kuasa hukum maupun aliansi lainnya untuk bisa mengambil tindakan seperti melaporkan ke Ombudsman.
“Kembali kami hanya bisa mendorong berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas dan fungsi kami secara umum adalah melakukan dorongan kepada Kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk memenuhi hak-hak bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan berencana Jurnalis Juwita, mendorong untuk melakukan upaya atau tindakan hukum, dan menegaskan akan selalu mengawal hak-haknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Bahkan, dirinya bersama keluarga korban dan tim akan melakukan langkah mengawal kasus itu hingga ke tingkat pusat yaitu komisi 13 DPR RI dan Ombudsman RI guna mengajukan laporan keberatan.
Serta, meminta untuk narapidana dapat dikembalikan ke lokus dan tempus kejadian yakni di Kota Banjarbaru.
“Kedepan juga kita meminta tetap melakukan penelurusan ulang terhadap terduga pelaku lain yang bisa dilacak melalui handphone milik narapidana yang harus dibuka melalui cyntific crime investigasi, GPS, CCTV, sampai tes DNA yang tidak identik dengan terpidana Jumran,” tandasnya.