REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarbaru kembali mendapat perhatian serius dari berbagai pihak setelah kasus keracunan di daerah tetangga yaitu Kabupaten Banjar.
Salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang turun langsung menelusuri persoalan di lapangan.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan nasional yang lebih kuat dan bisa diterapkan di seluruh daerah.
Kehadiran perwakilan Kemensetneg, Ibnu Firdaus Bakhri dari Sekretariat Dukungan Kabinet menandai dimulainya agenda belanja masalah, sebuah pendekatan untuk menggali persoalan teknis dan pelaksanaan MBG di tingkat daerah.
“Yang kami harapkan adalah kebijakan yang disusun nanti bisa benar-benar implementatif di daerah. Sekarang kami sedang melakukan safari ke berbagai wilayah di Indonesia untuk mendengar langsung permasalahannya,” ujar usai rakor dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Kamis (16/10/25).
Menurutnya, temuan di lapangan akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi maupun business procedure agar kejadian yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan tak terulang.
Misal persoalan yang muncul di Kota Banjarbaru ialah fobia dan alergi makanan pada sejumlah peserta program yang belum tertangani dengan optimal.
“Ada anak yang alergi nasi, tapi tetap diberi nasi oleh pelaksana MBG. Ini menandakan data belum diperbarui. Kami minta SPPI terus melakukan updating data, bahkan selama program berjalan,” tegasnya.
Data alergi atau kondisi khusus siswa siswi tak boleh berhenti pada tahap awal pendataan.
Sebab Ia menilai, banyak kasus baru muncul di tengah pelaksanaan, sementara pelaksana masih terpaku pada data lama.
“Khawatirnya, alergi baru terdeteksi setelah anak ikut makan bersama. Jadi SPPI harus aktif menjadi penghubung antara pelaksana MBG dan sekolah,” jelasnya.
Selain masalah data, Ibnu juga menyoroti perlunya ketegasan sanksi bagi pelaksana yang melanggar prosedur.
“Jangan ada toleransi bagi pelanggaran. Kalau kada kesalahan dalam pelaksanaan, harus ada tindakan tegas,” tekannya.
Ia mengingatkan, pentingnya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi ahli gizi yang bertugas di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tetap aktif dan terverifikasi.
Oleh karenanya SPPI diharapkan menjadi jembatan antara Pemerintah Daerah dengan tenaga pelaksana gizi.
“Dinas sempat kebingungan kemana harus berkoordinasi. Nah, SPPI ini yang seharusnya jadi corong penghubung antara SPPG dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Kemudian, terkait pengelolaan limbah juga menjadi catatan penting. Sejumlah SPPG diketahui beroperasi di tengah permukiman warga tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.
“Kami minta Dinas PUPR membuka ruang untuk membantu pengelolaan limbah SPPG, terutama yang berada di kawasan padat penduduk,” imbuhnya.
Di sisiain, Ia mengapresiasi kesiapan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru yang bersedia memfasilitasi pengelolaan limbah bagi SPPG yang mengalami kesulitan teknis.
“Selama limbah dikelola dengan baik dan ada koordinasi lintas dinas, keberadaan SPPG di tengah permukiman bukan masalah,” tutupnya.
Langkah belanja masalah ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Pusat benar-benar memantau pelaksanaan MBG di daerah, agar program unggulan tersebut tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi menjamin keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat.



