REDAKSI8.COM – Sekolah madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehab infrastruktur seperti bangunan madrasah.
Pembangunan tersebut menggunakan sistem menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.
Salah satu kegiatan proyek SBSN tahun 2019 di Kalimantan Selatan, terutama Kabupaten Banjar adalah Laboratorium Keagamaan dan Asrama putri di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, Najwan Noor saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan seluruh kegiatan proyek SBSN tersebut dikelola oleh pusat secara langsung.
“Program bantuan dari pusat ini mulai dari pengerjaan serta lelang dan pelaksanaannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat sampai selesai. Madrasah hanya menjadi penerima bangunan yang bernilai aset,” ungkapnya Kamis (1/10/2020)
Selain proyek SBSN di MAN 4 Banjar, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR juga melaksanakan proyek pembangunan di MIN 19 Aluh-Aluh.
Sementara itu Wakil Kepala MAN 4 Banjar, Ahyani membenarkan pihaknya mendapatkan bantuan SBSN dari pemerintah pusat dalam bentuk proyek bangunan laboratorium dan asrama di tahun 2019.
“MAN 4 Banjar telah menerima dua proyek bangunan yaitu laboratorium keagamaan dan asrama putri. Proyek ini dilaksanakan dalam rangka revitalisasi MAN Program Khusus yang di seluruh Indonesia. Dari 10 Madrasag Aliyah, salah satunya adalah MAN 4 Banjar ini,” terangnya.
MAN 4 Banjar sendiri menjadi program revitalisasi MAN Program Khusus salah satunya dinilai termasuk madrasah unggulan yang layak mendapat bantuan fasilitas bangunan unggulan.
Namun menurut Ahyani, pada tahun 2020 ini pihaknya tidak mendapat bantuan SBSN ini karena Kalimantan Selatan dikenakan penalti oleh pihak Bapenas RI dan BPK RI.
Karena pada tahun 2019, program SBSN di Kalimantan Selatan hanya terealisasi 29% saja, walaupun program SBSN tahun 2019 di MAN 4 Banjar terealisasikan 99%. “Akibat kena penalti ini, maka di tahun 2020 ini kami tidak mendapat bantuan SBSN, padahal kami sudah mengajukan kantor ruang pelayanan siswa terpadu, tapi tidak ada nomenklaturnya dari pusat. Untuk tahun 2021, kita akan mengajukan lagi pembangunan ruang kelas,”pungkasnya

