REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melaksanakan test urine, di kantor Kejari Banjarbaru, Senin (8/7/2024) pukul 08.30 wita.
Giat itu dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan rencana aksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Kejaksaan RI.
Aturan itu mengacu pada amanat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.
Kepala Seksi intelijen Kejari Banjarbaru Rama menerangkan, kegiatan pengawasan melekat (waskat) kepada 51 ASN dan 14 PPNPN itu dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dilingkungan Kejari Banjarbaru.
“Test urine tersebut di pantau langsung oleh Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto dan Kepala BNN Banjarbaru Arif Wahyu Bibitharta,” ungkap Kasi Intel kepada Redaksi8.com.
“Pengawasan melekat (waskat) Kepada seluruh personil Kejaksaan Negeri Banjarbaru ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai Langkah pencegahan dan pembinaan kepada seluruh pegawai,” sambungnya.
Pun katanya, dalam rangka mendukung kegiatan rencana aksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Kejaksaan RI
Ditambahkan, berdasarkan nota Dinas Kepala Biro Kepegawaian Nomor: B-452/C.2/Cr/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal pelaksanaan dan pelaporan RAN-P4GN periode B06 tahun 2024.