REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu bersama Sat Samapta telah mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga keras terlibat dalam jual beli dan penguasaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Provinsi, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga bahwa pelaku, MS (47) merupakan warga RT/RW 01/01 Desa Bajayau Lama, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bersih 6,45 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti botol kecil, kotak kardus, sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, dan sebuah ponsel merk VIVO serta uang tunai senilai Rp300 ribu.
“Kegiatan penangkapan ini bermula saat Unit Turnawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu melakukan patroli di daerah rawan di seputaran Kecamatan Simpang Empat. Penemuan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu,” ungkap Jonser pada Jum’at (20/9/2024).
“Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.