REDAKSI8. COM, BATAM – Opsnal Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial RS (35) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Sabtu (31/08/2024).
Kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, berinisial MS, pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sekitar pukul 15.10 WIB, saat tiba di pintu masuk Pantai Bahagia, korban melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Pria tersebut kemudian mendekati korban dan langsung menarik tas selempang milik korban.
Di dalam tas tersebut terdapat ponsel Realme C35 warna hijau, dompet berisi uang Rp 150.000, KTP, BPJS, dan kartu asuransi sekolah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Nongsa dengan total kerugian Rp 1.589.000. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian.
Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, diperoleh informasi bahwa RS, yang diduga sebagai pelaku penjambretan, sedang bekerja sebagai buruh di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, S.H., tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RS beserta barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO dan ponsel Realme C35 warna hijau milik korban.
Dalam interogasi, RS mengakui perbuatannya. Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa motif RS melakukan penjambretan adalah karena kecanduan judi online.
Meskipun memiliki pekerjaan, penghasilan RS tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya, yang semakin meningkat akibat kecanduannya terhadap judi online.
“Kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang dengan cepat. Meskipun RS memiliki pekerjaan sebagai buruh, penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya akibat kecanduan tersebut,” ujar Kompol Effendri Alie.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari jebakan judi online yang tengah marak. “Judi online tidak hanya menguras keuangan, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Saya menghimbau masyarakat untuk menggunakan uang mereka dengan bijak, lebih baik ditabung atau digunakan untuk keperluan yang bermanfaat,” tambahnya.
Selain itu, Kompol Effendri Alie mengingatkan masyarakat Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk selalu waspada terhadap diri sendiri dan barang bawaan, baik saat berjalan maupun berkendara.
“Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan angka kejahatan, dan kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kompol Effendri Alie.