REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru pada Senin (19/5/25).

Sidang kali ini diagendakan dengan pembacaan dan pemeriksaan terhadap terdakwa yakni Firly Norachim sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar.
Usai pemeriksaan terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Firly lepas dari tuntutan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Firly Norachim mengucapkan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan terhadap dirinya dari berbagai pihak seperti Kementrian UMKM, DPR RI, dan DPRD Kota Banjarbaru.
Serta kepada pelaku UMKM yang terus memberikan semangat selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum dan lainnya, saya sangat berterimakasih,” ungkapnya.
Meski dituntut lepas, Firly tetap optimis, apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU.
Disisi lain Ia mengakui, kasus yang telah menimpanya dapat menjadi pembelajaran mahal baginya dalam menjalankan usaha kedepan.
“Ini tentunya menjadi pembelajaran yang sangat mahal bagi saya dan semuanya,” ucapnya.
Ia juga berharap, bagi para pelaku UMKM di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya di Kota Banjarbaru bisa lebih maju dan berkembang lagi, sehingga paham akan regulasi.
“Selain paham cara berjualan dan produksi, kita juga harus paham terkait hukum dan legalitasnya,” tutupnya.