REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Penanganan kasus dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,5 miliar di Banjarmasin menjadi sorotan. Muhammad Zaki, yang mewakili pihak pelapor, mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan. Ia meminta agar proses hukum dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.
Zaki menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang ataupun mendiskreditkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebaliknya, ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, kredibilitas, serta marwah kepolisian dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/10/2026), Zaki mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan persoalan tersebut ke Propam, dirinya telah berupaya menyampaikan pengaduan melalui jalur pimpinan.
Ia mengaku menemui Kapolda Kalimantan Selatan pada 8 Oktober 2026 untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait penanganan perkara di Polresta Banjarmasin. Selanjutnya, pada 10 Oktober 2026, ia menyatakan telah menyerahkan surat pengaduan tertulis dan memiliki tanda terima penyerahan dokumen.
“Saya tidak bermaksud mencari sensasi atau mempermalukan institusi mana pun. Saya justru ingin Polri tetap dipercaya masyarakat. Kalau ada persoalan dalam penanganan perkara, mari kita sampaikan melalui mekanisme resmi agar bisa diperiksa secara objektif,” ujar Zaki.
Salah satu hal yang dipersoalkan Zaki adalah belum dilakukannya penahanan terhadap dua orang yang, menurut keterangannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia mempertanyakan pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut, terutama karena pihaknya mengklaim terdapat sejumlah keadaan yang perlu didalami, termasuk dugaan ketidakkooperatifan pihak yang diperiksa dan dugaan penghilangan barang bukti.
Menurut Zaki, penahanan perlu dipertimbangkan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. Ia berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak secara otomatis mengharuskan seseorang ditahan. Penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan dan alasan penahanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keputusan mengenai penahanan perlu dikonfirmasi kepada penyidik berdasarkan fakta dan dokumen resmi perkara.
Zaki juga menyampaikan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara penggelapan emas tersebut.
Ia mengklaim salah satu barang yang dipersoalkan adalah buku catatan usaha yang disebut memuat informasi mengenai permodalan serta jumlah barang yang dikelola. Menurutnya, buku tersebut diduga telah dibakar dan peristiwa itu, kata dia, telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Selain itu, Zaki menyebut pihaknya memiliki informasi mengenai pengakuan yang disebut disampaikan pada 29 Juni 2026 dan direkam dalam bentuk video. Ia berharap rekaman tersebut tetap terpelihara dan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum apabila relevan dengan pembuktian perkara.
Namun, klaim mengenai penghilangan barang bukti maupun keberadaan rekaman pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen penyidikan, keterangan para saksi, serta penjelasan resmi pihak kepolisian.
Zaki menilai seluruh informasi tersebut penting untuk ditelusuri agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Selain perkembangan perkara utama, Zaki mengungkapkan dugaan adanya pembicaraan mengenai permintaan dana sebesar Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan kemungkinan pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka.
Dalam keterangannya, ia mengaitkan dugaan pembicaraan tersebut dengan Kanit Harda Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahrudin. Zaki juga mengklaim pernah mendengar pembicaraan mengenai persentase fee sebesar 25 persen yang kemudian disebut turun menjadi 20 persen apabila penyelesaian perkara melalui perdamaian berhasil dilakukan dan pihak pelapor memperoleh haknya.
Zaki menyatakan pihaknya memiliki informasi dan mengaku siap memberikan keterangan maupun bukti yang relevan melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Ia juga menyebut pengacaranya mengetahui pembicaraan yang dimaksud.
“Saya mempertanyakan dasar pembicaraan mengenai nominal tersebut. Jika memang ada informasi atau dugaan penyimpangan, menurut saya harus diperiksa secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Saya ingin semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Zaki yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kebenaran dugaan permintaan uang maupun pembicaraan fee tersebut tanpa pemeriksaan bukti dan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Konfirmasi kepada Iptu Riche Fahrudin dan penjelasan resmi Polresta Banjarmasin menjadi penting untuk memastikan konteks pembicaraan, dasar informasi yang disampaikan, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Di tengah polemik tersebut, Zaki menyampaikan apresiasi terhadap respons Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin pada Selasa (20/10/2026), yang menurutnya menyatakan bahwa apabila terdapat anggota melakukan kesalahan, penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur.
Zaki menilai sikap tersebut sebagai hal positif. Ia berharap pimpinan kepolisian dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat perbedaan informasi dalam proses penanganan di tingkat penyidik.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolresta melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, Zaki menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat perkataan yang menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan tetap menghormati pimpinan Polresta Banjarmasin dan berharap komunikasi yang baik dapat membantu memperjelas persoalan yang dipermasalahkan.
Menurutnya, penyampaian pengaduan bukanlah bentuk permusuhan terhadap kepolisian, melainkan upaya mendorong pengawasan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Untuk menjelaskan dasar pengaduannya, Zaki menyebut pihaknya telah mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari somasi dan jawaban atas somasi, pelaporan polisi, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga menerima dokumen pemberitahuan perkembangan perkara.
Ia mengaku memegang sejumlah dokumen, antara lain laporan polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia juga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Saya tidak ingin berbicara hanya berdasarkan isu. Ada proses yang kami ikuti dan dokumen yang kami pegang. Karena itu, kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan perkembangannya disampaikan sesuai ketentuan,” kata Zaki.
Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi hukum yang berbeda. SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan, sedangkan SP2HP merupakan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Zaki berharap Propam Polda Kalimantan Selatan menelaah pengaduannya secara proporsional, termasuk memeriksa bukti, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menilai apakah terdapat pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganan perkara.
Ia juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan membuka kemungkinan menempuh mekanisme pengawasan lain apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara serta tidak terjebak pada spekulasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bantahan. Dugaan pelanggaran etik maupun pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Hingga berita ini disusun, kebenaran dugaan permintaan uang, pembicaraan fee, dugaan penghilangan barang bukti, serta pertimbangan belum dilakukannya penahanan masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut. Penjelasan resmi penyidik Polresta Banjarmasin, pihak yang diadukan, serta Propam Polda Kalimantan Selatan diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Zaki menegaskan bahwa tujuan utama pengaduannya adalah memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak pelapor, sekaligus mendorong agar setiap dugaan penyimpangan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kasus Dugaan Penggelapan Emas 5 Kilogram Di Banjarmasin Diadukan Ke Propam








