REDAKSI8.COM, BADUNG – Gubernur Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali tersebut bertujuan untuk menjaga keteraturan umum di Bali, dengan mengingat bahwa setiap WNA mematuhi aturan dan segala yang berlaku di negara kita.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait peristiwa yang melibatkan warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengaku dan melakukan tindakan di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda. Seta, Desa Petingan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi taksi, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di Bali menggunakan taksi online. Salah satu dari mereka (pelaku) didalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa tindakan medis yang memadai belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang membantu dan berhasil menenangkan. Namun, pelaku tersinggung dan mulai marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di ruang pemeriksaan. Upaya temannya untuk menenangkan tidak berhasil, dan pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Limnas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku ditangkap dan mengakui kesalahannya. Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakatan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena setelah tersadar ia terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya. Namun setelah tenangnya, pelaku menyesali perbuatannya dan masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengikuti seluruh fasilitas yang diakibatkan oleh tindakannya. Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik Nus Media.
Pihak Polresta Denpasar kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang valid hingga 01 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlinndungan, menjelaskan bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan deportasi dengan pencekalan.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk menegakkan hukum bagi warga negara asing dan di Bali semestinya mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlinndungan.
Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas, “Kami menyampaikan kebijakan meningkatkan pengawasan terhadap WNA dengan memperketat fasilitas untuk menciptakan rasa aman di Bali serta pengawasan kesehatan. Klinik dalam penyediaan layanan, dan tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Gubernur Bali.
Gubernur menegaskan bahwa pihak terkait akan terus berupaya mengatur WNA yang berperilaku buruk dan merusak ketertiban di daerah Bali.
“Bali adalah tempat yang populer bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib mematuhi hukum, adat, dan budaya lokal. Tindak yang dilakukan ini sangat merusak keamanan, apalagi mengganggu masyarakat,” tutup Gubernur Agus.

