REDAKSI8.COM, Batam – Gelanggang Permainan (Gelper) yang berada tepat di sebelah Pelabuhan Internasional Batu Ampar dan juga di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam terus menjadi keluhan warga dan saat ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, banyak keluhan demi keluhan yang disampaikan, ini tentunya harus menjadi perhatian dari penegak hukum untuk menertibkan Galper yang diduga kuat adalah ilegal agar keresahan warga bisa diselesaikan.
Ironisnya, warga juga pernah mengeluhkan kepada pihak kepolisian yakni Polsek setempat, namun sampai saat ini belum ditanggapi pihak kepolisian dan mereka tidak tahu lagi harus mengadu untuk penertiban tempat perjudian tersebut.
Seperti yang diungkapkan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sebelumnya sudah melakukan pelaporan, tetapi belum ditanggapi dan mereka mau tak mau menyampaikan hal ini kepada wartawan.

Laporan dari warga tersebut sudah di naikan berita melalui media online Redaksi8.com, dan saat wartawan kembali ke lapangan, dan warga kembali menanyakan hasilnya kepada wartawan Redaksi8.com yang kemarin menaikan berita tersebut.
“Itu seperti apa kelanjutannya, apa tanggapan dari pihak Polsek, pak. Kalau nggak bisa ke polsek, lapor aja ke Kapolresta dah, pak,” ujarnya dia saat bertemu wartawan di dekat lokasi tersebut.
Dia meminta agar gelanggang permainan liar di dua lokasi tersebut segera ditindak lanjuti agar tidak meresahkan lagi. Apalagi gelanggan permainan tersebut adalah lokasi perjudian dan akan mempengaruhi warga di sekitarnya.

Seperti diketahui di lapangan, Gelanggang permainan ini penuh dengan unsur perjudian karena membahayakan generasi muda sekitar. Tidak adanya batasan usia pengunjung membuat para orang tua setempat khawatir.
Untuk menindak lanjuti keluhan warga tersebut, wartawan Redaksi8.com menghubungi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui via aplikasi Whatsapp dan melaporkan terkait keluhan warga tersebut untuk menjadi perhatian Polresta Barelang.
“Baik, Bapak langsung temui Kasat Reskrim atau Kapolsek setempat untuk menanggapi keluhan warga. Dan silahkan langsung disidak bareng dengan Kasat Reskrim maupun Polsek Setempat,” kata Kombes Pol Nugroho lewat telpon, Kamis (22/2/2024) kemarin.
Dia mengatakan, kalau memang ditemukan ada unsur judinya terkait gelanggang permainan liar tersebut maka Polsek Batu Ampar diminta langsung ditindak tegas pemilih gelanggang permainan tersebut.
“Jika ada unsur judinya saya Kapolresta Barelang memerintahkan silahkan ditindak tegas,” sebut Kombes Pol Nugroho, menyampaikan instruksinya kepada awak media ini.
Sebagaimana Pasal 303 KUHP mengandung perjudian. Dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Yang mana seperti diketahui, Masyarakat berharap ini ditindaklanjuti instansi pemerintah terkait. Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) liar ini beroperasi bebas tanpa adanya takut akan tindakan aparat penegak hukum. (Ws)