REDAKSI8.COM, BANJAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, menyatakan sikap tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual kepada para santri oleh pimpinan pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar.
Kakanwil menegaskan, yang bersangkutan mesti di proses secara hukum oleh aparat setempat, supaya kasus tersebut secepatnya dapat diselesaikan.
“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini yang mencederai dunia pendidikan agama. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini,” ujar Tambrin kepada awak media baru-baru tadi.
Ia pun tidak lupa meminta doa kepada para alim ulama dan habaib supaya kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kanwil Kemenag Kalsel meminta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar untuk mencabut izin operasional MDT tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan semua lembaga pendidikan agama mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami meminta Kakankemenag Kabupaten Banjar segera mencabut izin operasional MDT tersebut agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan pendidikan agama,” tegas Tambrin.
Diketahui, lembaga tempat kejadian tersebut bukan pesantren resmi, melainkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
MDT merupakan lembaga pendidikan agama Islam yang biasanya dilaksanakan pada siang atau sore hari dan tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal santri.
Namun, dalam praktiknya, pengelola MDT tersebut diketahui menginapkan santri layaknya pesantren meskipun tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren.
“Ini bukan pesantren, melainkan MDT. Namun, pengelola menjalankan operasionalnya seperti pesantren tanpa izin,” jelas Tambrin.