REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menilai soal Kafe Avatar yang masih ditemukan melanggar perda, sudah sering dipantau.
Bahkan, jika saat sidak ditemukan menjual miras, pastinya akan langsung ditindaklanjuti oleh aparat setempat.
“Yang jelas proses penindakan ini sampai ke pengadilan, jadi sudah kita perintahkan Kasatpol untuk mengawal itu sampai ke pengadilan,” ujar Aditya usai Peringatan HUT ke-7 RSDI di Aula Besar RSDI, Kota Banjarbaru, Sabtu (28/10/23).
Aditya menyebutkan, perizinan Rumah Minum/Kafe berbasis risiko sekarang melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Namun, untuk peredaran miras di Kota Banjarbaru sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual.
Sehingga jelas ada Perda yang mengaturnya, dan diluar dari OSS.
“Buktinya tidak cuman Avatar, selama ini ada Karaoke, Kafe dan lain-lain yang kita datangi, dan apabila kedapatan pasti kita SP, kita tindak dan kita pastikan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah membeberkan, saat sidak pihaknya kembali menemukan miras dengan berbagai merk dijual lagi.
Padahal pada Rabu (25/10/23) malam, pihak Satpol PP sudah menyita ratusan botol miras dan memanggil pengelolanya untuk dimintai keterangan.
“Ini melanggar aturan, di Banjarbaru tidak mengeluarkan izin untuk menjual miras, tadi juga kita dapati menjual miras lagi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kafe Avatar tersebut, karena sudah menjual miras secara terang-terangan.
“Apabila masih ditemukan menjual miras, pihaknya bisa langsung berikan SP 2, dan jika selanjutnya masih ditemui akan di SP 3 hingga menutup Kafenya,” tandasnya.



