REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan seluruh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak memungut biaya ke calon siswa baru di setiap sekolah swasta dan megeri tingkat PAUD, SD sampai SMP.
Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor surat: B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 pada point ke tiga menerangkan bahwa pihak sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya terkait PPDB.
Sedangkan pada point ke empat, ditekankan sekolah negeri dilingkungan Tanah Bumbu dilarang memungut biaya kepada calon siswanya untuk pembelian baju seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Amiluddin mengiyakan, adanya surat edaran tersebut Ia menyebutkan, sekolah-sekolah negeri dari tingkat PAUD hingga SMP, di Tanah Bumbu dilarang keras melakukan pemungutan.
“Dalam PPDB di sekolah negeri tidak ada pungutan sama sekali, namun sekolah statusnya swasta jika ada pungutan diluar PPDB, kami tidak bisa mengintervensi karena sekolah tersebut adalah yayasan, namun jika pungutan tersebut terkait PPDB, kami tidak mengizinkan,” ungkap Amiluddin.
Selain itu Amiluddin menjelaskan, sistem PPDB di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa dilaksanakan secara daring (online), karena terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai.
“Kita tidak melaksanakan PPDB secara online karena terbatasnya sarpras, server dan applikasinya juga belum siap,” ujar Amiluddin.
“Di satu sisi menurut kami, PPDB secara online di tanah bumbu ini belum begitu dibutuhkan, karena sekolah tingkat SD dan SMP masih kondusif rekrumten siswa barunya,” pungkasnya.