REDAKSI8.COM – Sebanyak 24 Jurnalis yang bertugas di Kota Banjarbaru mengunjungi Kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (10/11) siang.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banjarbaru Asep Saputra, Kepala Bagian Prokopim Setdako Dhiah Tri Widhiningsih, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo, Subkoor Komunikasi dan Kelembaga Informasi Publik serta Tim Media Center.
Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru Asep Saputra mengatakan, kunjungan ke Dewan Pers untuk menjalin silaturahmi.
“Pertama kita ingin menjalin silaturahmi dengan teman-teman dari Dewan Pers, yang kedua pengen juga membuka wacana kepada teman-teman jurnalis kita, khususnya press room, regulasi-regulasi tentang Pers kedepannya,” tuturnya Asep
Ia juga menyampaikan agar memberikan suasana kepada teman-teman kita Pers untuk langsung bertanya kepada anggota Dewan pers.
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dan Luar Negeri Toto Suryanto menyebutkan sejumlah, peraturan undang-undang (UU) tentang Dewan Pers. Salah satunya UU nomor 40.
“Saya sampaikan dulu peraturan Dewan Pers, yakni undang-undang no 40 adalah menjaga marwah Pers, Dewan Pers, dan yang terpenting menjaga agar eksistensi dewan Pers tetap terjaga,” jelasnya Toto
Toto mengatakan, untuk para jurnalis atau wartawan harus mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik agar tidak membingungkan pembacanya.
“Jangan pernah kita yang berperan justru membingungkan pembaca, karena tidak mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik, prinsip kejelian dan prinsip kreatifitas,” pungkas Toto
Toto berharap para jurnalistik bisa lebih berkembang, menjaga nama baik para wartawan, dan memegang prinsip-prinsip jurnalistik.
(Red8-Irma)