REDAKSI8.COM, Batam – Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) beroperasi bebas akhir pekan ini di kompleks pasar Fanindo, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Gelanggang Permainan yang untuk anak anak ini bisa dijadikan untuk bermain judi.

Diketahui, bahwa gelanggang permainan ini beroperasi diduga tidak memiliki izin. Apalagi gelanggang permainan ini banyak ditemukan di Kota Batam, dan juga banyak dijadikan sebagai tempat perjudian tanpa mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar dan generasi muda.
Gelanggang Permainan di lokasi ini diduga kuat kebal hukum. Pasalnya, banyak aduan masyarakat namun tetap leluasa beroperasi tanpa takut ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Terkait atas bebasnya beroperasi perjudian berkedok gelanggang permainan ini sebagaimana dalam Undang-Undang tentu jelas mengedepankan aspek sosial, agama, dan budaya.
Padahal melalui tinjauan hukum positif, isi pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian adalah pasal “Masalah Fungsional” yang bersifat koruptif, ringkasan substansinya adalah “Siapapun yang melakukan perjudian diancam dengan pidana. pidana penjara 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Mengenai beroperasinya permainan ketangkasan ini di lokasi bernama Game Boy Zone di kawasan kompleks pasar Fanindo Batuaji, agar tidak ada persepsi pembiaran, tentunya diharapkan mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum setempat. yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat setempat.
Seperti diketahui di lapangan, aktivitas gelanggang permainan ini jelas masuk dalam ranah unsur perjudian yang bebas beroperasi tanpa ada rasa takut akan tindakan pihak berwajib.
Menariknya, saat awak media ini memantau di lapangan, lokasi gelanggang permainan yang dijadikan tempat perjudian ini memang sangat mencolok, yakni tak jauh dari kawasan sibuk di pusat kota, tentunya juga dekat dengan tempat ibadah, puskesmas, dan sekolah.
Diketahui bahwa aktivitas perjudian ini disinyalir sudah berlangsung cukup lama secara ilegal. karena para pelaku bisnis mengetahui adanya unsur perjudian yang menggunakan Kalimat Game, namun faktanya judi dan selalu dikunjungi oleh banyak orang dewasa.
Saat awak media ini mengajak bincang bincang kecil dengan salah seorang masyarakat di lapangan mereka mengaku sering menyampaikan keluhan, namun pengaduan tersebut tidak digubris.
“Kami sebagai warga sudah sering melapor ke polisi setempat, semua laporan kami terkesan sia-sia. Namun Gelper tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, Selasa sore, (27/2/2024).
Mereka mengaku sudah tidak tahu lagi harus kepada siapa mesti mengadu, mau tidak mau keluhan masyarakat tersebut ditujukan kepada salah seorang awak media yang mereka kenal.
Kuat dugaan adanya aktivitas perjudian diminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera melakukan penyelidikan jika diperlukan.
Apabila memenuhi unsur-unsur yang melanggar hukum, maka harus segera mengambil tindakan dan bila perlu menangkap pemilik Gelper tersebut, yang sudah amat meresahkan masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, tidak selayaknya ada arena perjudian yang dapat menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat sekitar, apalagi merasuki pemikiran-pemikiran yang tidak terpuji untuk regenerasi, karena perjudian berkedok arena permainan jelas dilarang. (Ws)