REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mendapati sejumlah laporan adanya dugaan pelanggaran.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran melalui via chat, serta didapati temuan di media sosial (medsos).
Yang dimana dugaan pelanggaran itu saat ini sedang dalam tahap penelurusan oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Laporan via chat ada dua kemarin tanggal 18 dan 25, yang mana disana itu melaporkan pembagian sembako dan money politic,” sebutnya, Minggu (13/4/25).
Adanya laporan tersebut, Bawaslu Banjarbaru langsung melakukan penelurusan ke lapangan. Ternyata dugaan tersebut bukan termasuk money politic.
“Setelah ditelusuri di lapangan ternyata bukan pembagian sembako dan money politic, dan bukan terhadap kegiatan kampanye. Kegiatan tetsebut adalah rutinitas setiap tahun melakukan pembagian THR,” ungkapnya.
Sehingga dua laporan itu kata Ikhsan tak dapat teregister karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak terigister karena tidak terbukti, dari hasil penelurusan kita,” jelasnya.
Namun demikian, Bawaslu Kota Banjarbaru mengimbau kepada pasangan calon (paslon) agar tidak melakukan aktivitas kampanye jelang pelaksanaan PSU ini.
“Kepada masyarakat Banjarbaru juga kita mengharapkan untuk terus menjaga kondusifitas Banjarbaru agar tetap aman, lancar, nyaman dan damai,” tandasnya.