REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap minyak goreng merek Minyakita di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (22/3/25).

Pengecekan ini terus gencar dilakukan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takara atau ukuran, dan harga yang berlaku sesuai dengan ketentuan Harga Tertinggi Eceran (HET) Pemerintah.
Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW didampingi Iptu Cahya Prasada, Aiptu Noor Ipansyah, Aipda Ade Putera, Aipda Tenny Oki Librawan, dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea meninjau langsung kemasan Minyakita yang dijual di toko tersebut.
Adapu pengecekan ini meliputi berat bersih, label kemasan, serta harga eceran yang diterapkan.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penimbunan, pengurangan takaran, ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan konsumen.
AKP Krismandra mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
Menurutnya pengecekan merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran khusunya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari segi takaran maupun harga,” ujarnya.
AKP Krismandra menegaskan, Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
“Masyarakat dihimbau yang ingin membeli murah minyak goreng Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau kedua yang menjual dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp15.700,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan.
Dimana laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng Minyakita di pasaran dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan baik,” tuntasnya.