REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penangkapan Ronny Ika Setiawan oleh Bareskrim Polri mengungkap tabir gelap bagaimana jaringan narkoba internasional memanfaatkan mantan narapidana untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Ronny, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017, kini kembali berurusan dengan hukum setelah teridentifikasi menjadi “banker” atau penampung dana bagi jaringan bandar narkoba asal Aceh, Pak Cik Hendra.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa jeratan ini bermula dari relasi di balik jeruji besi.
Saat masih mendekam di sel tahanan, Ronny berkenalan dengan seorang narapidana bernama Fajar alias Pajero.
Hubungan tersebut berlanjut hingga Ronny menghirup udara bebas, di mana Pajero kerap memberikan pinjaman uang yang diduga menjadi taktik untuk mengikat komitmen sang residivis.
Titik balik keterlibatan Ronny terjadi pada Januari 2024. Saat tengah bersiap berangkat kerja di sebuah distributor makanan laut di Jakarta Barat, Ronny menerima instruksi dari Pajero untuk membuka rekening bank baru.
Dengan modal satu juta rupiah yang dikirimkan oleh Pajero, Ronny memenuhi permintaan tersebut, lengkap dengan aktivasi layanan perbankan seluler (m-banking) dan pengadaan ponsel khusus.
Seluruh perangkat transaksi tersebut kemudian dikirimkan ke wilayah Semarang Utara untuk dioperasikan oleh jaringan tersebut.
Penyidikan mendalam terhadap aliran dana mengungkap aktivitas keuangan yang fantastis namun mencurigakan.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, polisi menemukan perputaran dana mencapai Rp10 miliar.
Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa aliran dana masuk dan keluar masing-masing tercatat sekitar Rp5 miliar, yang mengindikasikan adanya manajemen keuangan yang sangat aktif di balik rekening tersebut.
Lebih lanjut, tim penyidik menemukan pola transaksi yang sangat rapi.
Ditemukan adanya transaksi berulang dengan nominal berbeda yang menunjukkan praktik smurfing atau pemecahan nilai transaksi agar tidak memicu kecurigaan otoritas keuangan.
Selain itu, pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama menunjukkan indikasi kuat adanya layering, sebuah teknik pencucian uang untuk memutus mata rantai asal-usul dana ilegal tersebut.
Meski Ronny berdalih hanya mengikuti perintah, pihak kepolisian menegaskan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.
Brigjen Pol. Eko menekankan bahwa sebagai seorang residivis, Ronny secara sadar mengambil risiko tinggi dengan menyerahkan identitas dan akses perbankannya kepada pihak lain.
Kesediaan tersebut dianggap sebagai pemenuhan unsur kesengajaan untuk menampung hasil kejahatan, yang kini membawanya kembali menghadapi ancaman pidana berat.



