REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalsel, Muhidin dan Kejati Kalsel, Rina Virawati pada Senin (14/7/25) di Aula Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel.

Muhidin berharap, kesepakatan ini bisa membantu jalannya roda Pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman.
Sehingga, dinas-dinas dianggap perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan atas apa saja yang akan dilakukan.
“Semua SKPD nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman mintalah petunjuk,” ucapnya.
Terkait kerjasama dalam hal ini bantuan hukum, katanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah lainnya di Indonesia.
Pimpinan SKPD disarankan dalam penyusunan program agar mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk penyelarasan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati membeberkan, tugas pokok dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dimana Kejati bisa melaksanakan penegakan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti, hingga penagihan pada kredit macet.
“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” tutupnya.