REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Inflasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada minggu terakhir bulan Februari Tahun 2025 masih dalam kondisi terkendali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Sulkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual bersama Sekjen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Tomsi Tohir pada Senin (24/2/25).
“Untuk Kalsel, angka inflasi tercatat sebesar 0,65 persen secara year on year (YoY) dan -0,65 persen secara month to month (MtM). Angka ini dibawah rata-rata nasional yang tercatat sebesar 0,76 persen YoY dan -076 persen MtM,” ujarnya.
Sulkan menjelaskan, Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kalsel menunjukan tren yang cukup baik.
Namun, terdapat Kabupaten dengan angka inflasi tertinggi, yakni Kabupaten Tanah Bumbu yang mencatat IPH sebesar 1,36 persen sementara infalai terendah tercatat di Kabupaten Banjar dengan angka -1,79 persen.
Adapun beberapa komoditas bahan pokok (bapok) yang mempengaruhi tingkat inflasi di Kalsel, antara lain daging sapi, daging ayam ras, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, dan telur ayam ras.
Demikian, untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perdagangan akan menggelar pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Pasar murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau serta menekan laju infalasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kemendagri RI, Tomsi Tohir menekankan, pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam mengendalikan harga barang dan jasa, terutama menjelang bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.
Disamping itu, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi inflasi seperti kesediaan pasokan pangan, distribusi barang hingga dampak cuaca ekstrem.
“Pemerintah Daerah harus proaktif dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok,” katanya.
Oleh sebab itu, Tomsi meminta Pemerintah Daerah harus memastikan inflasi tetap terkendali, agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Serta Pemerintah Daerah harus rutin memantau harga di pasar dan segera mengambil langkah intervensi jika terjadi lonjakan yang signifikan.
“Langkah-langkah preventif seperti operasi pasar dan subsidi transportasi harus dilakukan jika diperlukan,” tandasnya.



