• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Indonesia Darurat Judol, Kominfo Masifkan Gerakan Nasional Literasi Digital

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
26 Mei 2024
in Hukum, Kriminal
0
130 Tersangka Judi Online se-Indonesia Diamankan Polri

Contoh portal Judi Online (judol). Foto: Dok. Redaksi8.com.

72
SHARES
796
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali memasifkan Gerakan Nasional Literasi Digital, untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya judi online (judol).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Gerakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama meningkatkan literasi digital.

“Gerakan tersebut sebenarnya sudah kita mulai sejak 2020 dan akan kami lebih masifkan lagi sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap judi online. Konten-konten judi online bermunculan terus baik di sosial media maupun internet,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/05/24).

Dalam keterangannya, gerakan itu saja tidak cukup dalam upaya pencegahan judi online.

Perlu kerja keras bersama dari berbagai elemen masyarakat lainnya seperti guru yang bisa memberikan edukasi kepada anak didiknya mengenai bahayanya judi online.

“Demikian juga dengan tokoh agama yang dalam ceramah-ceramahnya juga bisa menyampaikan bahwa judi online itu dosa besar, bisa membuat miskin,keluarga berantakan, bahkan bisa memicu bunuh diri karena terlilit utang akibat judi,” ujarnya.

Dikutip melalui Wikipedia, literasi digital atau kemelekan digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital dan memanfaatkannya Penerapan literasi digital dapat membuat masyarakat jauh lebih bijak dalam menggunakan serta mengakses teknologi.

Usman Kansong, mengungkapkan upaya pencegahan, memang menjadi tanggungjawab Kominfo sebagai bagian dari tugas yang diamanatkan dalam Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi.

“Satgas diketuai Menkopolhukam, kordinator satu bidang penindakan di bawah kordinasi Kapolri, dan kordinator pencegahan di bawah Menkominfo,” jelasnya.

Ia juga meminta media ikut memberitakan dan mengkampanyekan upaya-upaya pencegahan. “Jangan upaya penindakan saja yang berita-berita headline di media, tapi kalau upaya-upaya pencegahannya sepi dari pemberitaan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menilai Indonesia darurat judi online.

Banyak kasus judi online ujarnya menimpa masyarakat Indonesia. Salah satunya, perwira TNI bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Ia menjelaskan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.

Jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi Arie Setiadi, mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Pada Rabu (22/5) digelar rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online, Budi menyebut, rapat tersebut memutuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Menkominfo mengaku telah menindaklanjutinya bersama jajaran Kominfo dengan melakukan langkah-langkah konkrit, taktis dan strategis. Ia memastikan, hingga 22 Mei 2024 Kominfo telah memblokir jutaan konten judi online di internet.

“Sejak 27 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo juga mengajukan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia yang terindikasi menjadi tempat transaksi judol,” jelasnya.

Diakhir kesempatan ia juga mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Dia juga mengatakan, Kominfo telah melakukan juga melakukan takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tags: HukumJakartajudi onlinekominfokriminal
Previous Post

Peringatan Haul 45 Habib Thoha Bin Seggaf Al- Aydrus

Next Post

2 Pendaki Everest Meninggal, 3 Masih Hilang

Next Post
2 Pendaki Everest Meninggal, 3 Masih Hilang

2 Pendaki Everest Meninggal, 3 Masih Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata