REDAKSI8 – Saat akan ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Balangan, tepat di hari ke-2 menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Sutikno MAP pada Kamis (4/3/2021) tidak sedang berada ditempat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Balangan, Sudiharto menerangkan, hari Kamis itu Sutikno memang tidak masuk kantor, Plt Inspektur sedang Tugas Luar (TL).
Plt Inspektur, Sutikno sekarang menjabat secara definitif sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik Pemerintahan dan Hukum.
Melalui surat penugasan pelaksana tugas oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, 2 Maret 2021, Sutikno ditempatkan sebagai pejabat Plt Inspektur.
Sudiharto menjelaskan, penempatan Sutikno sebagai pelaksana tugas di Inspektorat Kabupaten Balangan sudah diketahui sejak beberapa hari lalu.
“Melalui salah seorang Kasubag, kami telah menerima surat tembusan dari pihak BKPPD,” ujarnya.
Sudiharto mengungkapkan, Plt Inspektur Sutikno, hari sebelumnya sudah masuk kerja.
Secara teknis lanjutnya, sebagai Plt, tidak kewenangan mengambil kebijakan teknis, kecuali sepengetahuan dan seizin bupati.
“Jadi, kami dengan adanya Plt baru ini akan mensolidkan kerja kami, artinya dapat mengantisipasi terjadinya kekosongan pimpinan,” katanya.
Inspektorat sebagai instansi yang memiliki program kerja secara jelas, sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Tidak ada hari kosong untuk melaksanakan kinerja.
Mengingat Inspektorat Kabupaten Balangan, meraih keaktifan level III, Sudiharto menjamin, pihaknya sudah cukup berkompeten dan matang melaksanakan tugas dan pekerjaan.
“Ada atau tidak ada pimpinan ditempat, tidak akan terlalu berpengaruh untuk melakukan kinerja,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Sutikno ditugaskan sementara mengganti, Inspektur Karim Suadi yang sejak September 2018 lalu sempat menjabat selaku Plt Inspektorat. Kemudian definitif sejak 2019 sampai Maret 2021 lalu.
Karim Suadi, sebelumnya juga sempat bertugas sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Kemudian, terakhir sebagai Inspektur di Inspektorat Kabupaten Balangan.
Sesuai ketentuan, Aparat Sipil Negara (ASN) dengan pangkat eselon II, memasuki purna tugas ketika berur 60 tahun.