REDAKSI8.COM – Dari hasil penindakan langsung ke Pasar Batuah Martapura Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, selama dua hari berturut-turut telah menemukan sedikitnya belasan pedagang ikan, yang menjual belikan anak ikan bernilai ekonomis tinggi. anatara lain, Anak Haruan, Toman dan betok.

Menurut Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD), Bahruddin menerangkan, dari hasil sidak sementara terdapat belasan pedagang yang menjual belikan anak-anak ikan yang bernilai ekonomis tinggi.
Walaupun lanjutnya, para pedagang tersebut mangaku tidak mamperoleh ikan dagangan mereka dari hasil tangkapan, akan tetapi dari pengepul di Pasar Subuh PPS Martapura.

Hal itu bagi pria yang akrab disapa Udin, tetap saja bertentangan dengan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.
“Penindakan ini kami laksanakan demi kelangsungan masa depan anak cucu kita. Seandainya ikan ikan kecil ini habis, anak cucu kita 10 sampai 15 tahun ke depan mau makan apa,” Jelasnya kepada reporter ini, Rabu (9/1).
Ia menambahkan, sirkulasi pasokan ikan ikan yang terkumpul di Pasar subuh PPS Martapura tersebut, diduga berasal dari daerah lain, bukan dari wilayah Kabupaten Banjar.
“Dari hasil diskusi ke pedagang, ikan yang dijual di Pasar Subuh PPS Martapura diduga berasal dari Wilayah Kurau dan sekitarnya,” Ungkapnya.

Lebih Jauh kepada reporter www.redaksi8.com, anak-anak ikan yang berhasil di kumpulkan sementara waktu disita untuk dijadikan barang bukti.
“Dalam waktu dekat kami akan terus memantau dan menyidik perkembangan jual beli anak-anak ikan tersebut,” ujarnya.

Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 8 hingga 9 Januari, bersama Dinas Perikanan Kabupaten Banjar dan Polres Banjar.



