Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Hak Pilih Warga Dilukai Memicu Gugatan ke MK

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
25 November 2024
A A
Wujudkan Pilkada Terbuka Dan Inklusif, KPU Banjarbaru Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pelaksanaan simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Halaman Kantor KPU Banjarbaru, Rabu (20/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Selain Forum Ambin Demokrasi, Eks Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairansyah, turut memberikan komentar atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang rilis menjelang H-4 pencoblosan di Pilkada Banjarbaru.

Hairansyah menilai, pedoman teknis pelaksanaan Pilkada tersebut sudah melukai hak kebebasan masyarakat Banjarbaru memilih calon pemimpinnya.

Bahkan, dengan ketus dia berpendapat, hak fundamental masyarakat Banjarbaru tampak telah dikebiri

“Hak fundamental masyarakat Banjarbaru sudah dikebiri,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (24/11) malam.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 23 November 2024 kemarin, dia menafsirkan, masyarakat yang tidak ingin memilih pasangan yang ada tidak akan bisa berbuat apa-apa, sebab tidak ada pilihan.

“Suara mereka dianggap tidak sah, kalau seperti ini aturannya, lalu apa yang dinamakan Demokrasi?,” tanya dia.

Dalam Undang-Undang kata Hairansyah, telah tertulis pada pelaksanaan Pilkada, KPU sebagai pelaksana pemilu wajib mengakomodir hak masyarakat, meski hanya satu pasangan calon.

“Karena itulah MK mengeluarkan putusan ada kotak kosong, itu (putusan<-red) dikeluarkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendukung paslon yang ada,” paparnya.

Hasilnya (Pilkada<-red) nanti dia berpendapat, sangat rentan dengan gugatan hukum, lantaran dinilai cacat prosedural dari penetapan Undang-undang.

Pasca SK pembatalan untuk pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah Al-Kaff sebagai Paslon di Pilwali Banjarbaru ucap dia, ada tiga poin penting yang belum dijalankan oleh KPU Banjarbaru.

Pertama, menetapkan hanya ada satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhadapan dengan kotak kosong.

Kedua, mencabut sekaligus memperbaharui SK terkait penetapan nomor urut paslon.

“Itu belum dijalankan (mencabut SK<-red) KPU,” cetusnya.

Ketiga, KPU wajib mencetak  surat suara pengganti sesuai dengan kondisi yang ada.

“Ketiga poin ini adalah kewajiban KPU yang diatur dalam Undang-undang Pilkada Pasal 54,” ungkapnya.

Baginya, kondisi tersebut berbeda dengan Pilkada di wilayah Balangan dan Tanah Bumbu, dimana sejak awal paslon disana sudah melawan kotak kosong

Sehingga, perlu ada tahapan dan ketentuan yang sebelumnya dijalankan KPU Banjarbaru harus diubah sesuai dengan kondisi paslon yang ada.

“Jadi untuk di Banjarbaru, yang harus ditanyakan adalah bagaimana sikap KPU mengenai ketiga poin itu. Apakah sudah mereka laksanakan kewajibannya sesuai ketentuan perundang undangan atau belum?,” lanjutnya.

Jika belum, maka pikir Hairansyah, seluruh tahapan pilkada pasca pembatalan paslon di akhir Oktober lalu tidak sah, sebab tidak berlandaskan dengan hukum.

“Karena dalam UU tentang Pilkada pasal 54 sudah jelas mewajibkan KPU untuk melaksanakan langkah-langkah pasca adanya pembatalan paslon,” bebernya.

Dari situ dia mengatensi, KPU mesti mengganti tahapan dan ketentuan yang tengah berjalan sesuai kondisi paslon yang ada.

Jika KPU tetap kekeh memakai surat suara yang ada dengan alasan terbatasnya waktu pencetakan ulang, hasil pencoblosan untuk Pilwali Banjarbaru dia menukas, jelas tidak sah secara hukum.

Dampaknya dapat jadi pemicu munculnya gugatan ke MK.

“Pengujian dapat dilakukan melalui MK sebagai pengawal demokrasi. Alasan pengujian ke MK bisa dengan substansi Pilkada telah dilanggar,” pungkasnya.

Sebelumnya, pegiat Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, Ketua KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga.

Bahkan, pihaknya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mempedomani Undanga-Undang dan PKPU Pilkada dengan hanya satu calon.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan, dalam situasi seperti ini warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya.

Yang dimana gugatan itu merupakan hak untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU.

“Maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

by Ramadhani MTD.
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara sepanjang 2024. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

Masuk Tiga Besar, Kelurahan Mentaos Dinilai Tim Evaluasi Provinsi Kalsel

by Ramadhani MTD.
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menjadi sorotan setelah berhasil masuk dalam tiga besar Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan...

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

Masyarakat Hingga Karyawan Antusias Sambut Re-Opening Toko Mama Khas Banjar

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Re-opening Toko Mama Khas Banjar yang terletak di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru disambut baik dan bahagia dari...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In