Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Hak Pilih Warga Dilukai Memicu Gugatan ke MK

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
25 November 2024
A A
Wujudkan Pilkada Terbuka Dan Inklusif, KPU Banjarbaru Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pelaksanaan simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Halaman Kantor KPU Banjarbaru, Rabu (20/11/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Selain Forum Ambin Demokrasi, Eks Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairansyah, turut memberikan komentar atas Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang rilis menjelang H-4 pencoblosan di Pilkada Banjarbaru.

Hairansyah menilai, pedoman teknis pelaksanaan Pilkada tersebut sudah melukai hak kebebasan masyarakat Banjarbaru memilih calon pemimpinnya.

Bahkan, dengan ketus dia berpendapat, hak fundamental masyarakat Banjarbaru tampak telah dikebiri

“Hak fundamental masyarakat Banjarbaru sudah dikebiri,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (24/11) malam.

LihatJuga :

Tak Ikut Naik, PBB di Banjarbaru Justru Diberi Potongan Hingga Desember 2025

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 23 November 2024 kemarin, dia menafsirkan, masyarakat yang tidak ingin memilih pasangan yang ada tidak akan bisa berbuat apa-apa, sebab tidak ada pilihan.

“Suara mereka dianggap tidak sah, kalau seperti ini aturannya, lalu apa yang dinamakan Demokrasi?,” tanya dia.

Dalam Undang-Undang kata Hairansyah, telah tertulis pada pelaksanaan Pilkada, KPU sebagai pelaksana pemilu wajib mengakomodir hak masyarakat, meski hanya satu pasangan calon.

“Karena itulah MK mengeluarkan putusan ada kotak kosong, itu (putusan<-red) dikeluarkan untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendukung paslon yang ada,” paparnya.

Hasilnya (Pilkada<-red) nanti dia berpendapat, sangat rentan dengan gugatan hukum, lantaran dinilai cacat prosedural dari penetapan Undang-undang.

Pasca SK pembatalan untuk pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah Al-Kaff sebagai Paslon di Pilwali Banjarbaru ucap dia, ada tiga poin penting yang belum dijalankan oleh KPU Banjarbaru.

Pertama, menetapkan hanya ada satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berhadapan dengan kotak kosong.

Kedua, mencabut sekaligus memperbaharui SK terkait penetapan nomor urut paslon.

“Itu belum dijalankan (mencabut SK<-red) KPU,” cetusnya.

Ketiga, KPU wajib mencetak  surat suara pengganti sesuai dengan kondisi yang ada.

“Ketiga poin ini adalah kewajiban KPU yang diatur dalam Undang-undang Pilkada Pasal 54,” ungkapnya.

Baginya, kondisi tersebut berbeda dengan Pilkada di wilayah Balangan dan Tanah Bumbu, dimana sejak awal paslon disana sudah melawan kotak kosong

Sehingga, perlu ada tahapan dan ketentuan yang sebelumnya dijalankan KPU Banjarbaru harus diubah sesuai dengan kondisi paslon yang ada.

“Jadi untuk di Banjarbaru, yang harus ditanyakan adalah bagaimana sikap KPU mengenai ketiga poin itu. Apakah sudah mereka laksanakan kewajibannya sesuai ketentuan perundang undangan atau belum?,” lanjutnya.

Jika belum, maka pikir Hairansyah, seluruh tahapan pilkada pasca pembatalan paslon di akhir Oktober lalu tidak sah, sebab tidak berlandaskan dengan hukum.

“Karena dalam UU tentang Pilkada pasal 54 sudah jelas mewajibkan KPU untuk melaksanakan langkah-langkah pasca adanya pembatalan paslon,” bebernya.

Dari situ dia mengatensi, KPU mesti mengganti tahapan dan ketentuan yang tengah berjalan sesuai kondisi paslon yang ada.

Jika KPU tetap kekeh memakai surat suara yang ada dengan alasan terbatasnya waktu pencetakan ulang, hasil pencoblosan untuk Pilwali Banjarbaru dia menukas, jelas tidak sah secara hukum.

Dampaknya dapat jadi pemicu munculnya gugatan ke MK.

“Pengujian dapat dilakukan melalui MK sebagai pengawal demokrasi. Alasan pengujian ke MK bisa dengan substansi Pilkada telah dilanggar,” pungkasnya.

Sebelumnya, pegiat Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid menilai, Ketua KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga.

Bahkan, pihaknya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mempedomani Undanga-Undang dan PKPU Pilkada dengan hanya satu calon.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan, dalam situasi seperti ini warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya.

Yang dimana gugatan itu merupakan hak untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU.

“Maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” tandasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Kasus Anak Tenggelam di Breeze Water Park, Polisi Resmi Tetapkan Tersangka

Kasus Anak Tenggelam di Breeze Water Park, Polisi Resmi Tetapkan Tersangka

by Irma Dahliana
27 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perkembangan penetapan tersangka dalam kasus anak tenggelam di wahana bermain The Breeze Water Park, Kota Banjarbaru menandai...

Bahas RDTR, Wali Kota Siapkan Wilayah Perencanaan Aerocity 7.216 Hektare di Banjarbaru

Bahas RDTR, Wali Kota Siapkan Wilayah Perencanaan Aerocity 7.216 Hektare di Banjarbaru

by Irma Dahliana
27 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby mengikuti rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Pencurian Mobil di Banjarbaru Berujung Terungkapnya Jaringan Pengedar Sabu

Pencurian Mobil di Banjarbaru Berujung Terungkapnya Jaringan Pengedar Sabu

by Irma Dahliana
27 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengungkapan kasus pencurian sebuah mobil di Kota Banjarbaru justru membuka fakta mengejutkan, seorang pelaku yang diburu dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Sekda Kotabaru Tegaskan: Pembangunan Harus Sesuai Karakter Daerah, Bukan Dibandingkan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ribuan Jemaah Padati Banjar Bersalawat Bersama Habib Syech, RAPI 1902 Banjar Siaga Layani Masyarakat

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Banjar Bersalawat Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Banjar, Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In