REDAKSI8.COM, BANJAR – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banjar sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Permohonan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim tidak dapat diterima dan sudah diputuskan oleh MK yang dibacakan langsung Asrul Sani.
Dengan penolakan tersebut, Paslon nomor urut 01 H. Saidi Mansyur bersama Said Idrus Al Habsyie dipastikan akan mengikuti pelantikan Kepala Daerah serentak yang akan dilakukan tidak lama lagi.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2024, sehingga dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebelumnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar nomor urut 01 Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbup Banjar 2024.
Pasangan petahana ini memperoleh suara sebanyak 226.746 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim memperoleh 43.696 suara sah.