REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru berhasil ringkus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua oleh pelaku Sigit Hariyadi (36).

Bermula pada hari Senin (25/11/24) pelaku mendatangi rental motor kepunyaan H. Arsyad yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos.
Saat itu, diketahui pelaku berniat ingin menyewa sepeda motor milik korban.
Sepeda motor yang dimaksud adalah Yamaha NMAX dengan nomor polisi (Nopol) DA 3301 PL.
“Setelah menyewa sepeda motor tersebut, pelaku tidak mengembalikan sesuai kesepakatan awal yakni hanya meminjam 1 x 24 jam,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Minggu (13/4/25).
Kemudian, korban melakukan pengecekan kendaraan roda dua miliknya melalui Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui keberadaan motornya.
“Pelaku malah mengarah ke Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucapnya.
Menyikapi hal ini, pemilik motor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Beberapa bulan berlalu, tepatnya hati Jumat (11/4/25) anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mendapati adanya informasi keberadaan Sigit.
Dan diketahui, motor yang digelapkannya berada di sekitaran Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Alhasil, Kapolsek bergegas mengumpulkan informasi serta melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Baamang, Sampit, Kalimatan Tengah.
Bahkan, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Bripka, Deddy Irawan bergegas menuju Kota Sampit.
Sesampainya di lokasi, koordinasi pun terus dilakukan dengan Kanit Opsnal Polsek Baamang untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan saat hendak menuju Pangkalan Bun,” ucapnya.
AKBP Pius menyampaikan, berdasarkan hasil Interograsi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah menyewa satu unit sepeda motor tersebut.
“Pelaku bermaksud menjual sepeda motor tersebut di wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, maka pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara.