REDAKSI8.COM, BANJAR – Fauzan Ramon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kabupaten Banjar untuk mengambil hasil putusan dengan nomor perkara 138/Pid.B/2024/ PN Mtp terkait kasus yang ia laporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu.
Usai pengambilan hasil putusan tersebut, Fauzan Ramon mengatakan bahwa hasil akhir dari persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Martapura bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 4 bulan dan diputuskan hakim penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa Abdul Wahidi (AW) 61 tahun.
“Saya sudah terima hasil putusan hari ini bahwa hakim Pengadilan Negeri Martapura memutuskan hukuman penjara selama 3 bulan kepada mantan narapidana kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu,” tutur Fauzan Ramon.
Fauzan Ramon menjelaskan bahwa hukuman penjara selama 3 bulan tersebut karena telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 yang dilakukan terpidana Abdul Wahidi.
“Saya sangat mengapresiasi atas putusan hakim telah memutuskan hukuman 3 bulan penjara karena ia pernah di hukum, dengan tidak ada minta maaf, tidak ada perdamaian,” ucap Fauzan Ramon.
Usai pengambilan hasil putusan, Fauzan Ramon juga mengungkapkan akan melakukan gugatan perdata kepada Abdul Wahid baik itu kerugian materil maupun kerugian in materil ke Pengadilan Negeri Martapura dapan Minggu ini juga
“Dengah bukti putusan ini dasar saya dan saya secara resmi sudah menebus hasil putusan ini, bahwa ini akan berlanjut kepada gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Martapur. Sampai putusan dari pengadilan, terdakwa tidak ada minta maaf, tidak ada perdamaian,” ungkapnya.
Terkait gugatan perdata yang akan dilayangkan Fauzan Ramon ke Pengadilan Negeri Martapura, Ia menjelaskan bahwa tidak perlu nilai, paling gugatan perdata ini terkait kerugian materil dan in materil.
“Dia paling membayar nantinya terkait saya melakukan gugatan itu materiknya adalah pendaftaran gugatan adalah panjar 5 sampai 10 juta, gugatan kuasa, bayar honor pengacara 100 juta rupiah, dan in materilnya saya gugat hanya 100 ribu rupiah,” sebutnya.
Adapun terkait hukuman selama 3 bulan yang diterima oleh Abdul Wahidi, apakah ada banding yang dilakukan oleh Abdul Wahidi sampai hari ini, dan dijelaskan oleh Fauzan Ramon bahwa hukuman itu sudah paling ringan.
“Kalau melakukan banding maka akan jamping hukuman tersebut, bisa sampai 1 tahun. Dan hakim juga bisa melakukan tuntutan 1 tahun walau jaksan umum melakukan tuntutan 4 bulan penjara,” tuturnya.
“Tuntutan jaksa umum 4 bulan, tuntutan hakim 1 tahun bisa saja terjadi melebihi tuntutan jaksa dengan pertimbangan hakim bahwa ia tidak minta maaf, tidak ada perdamaian, sudah pernah dihukum, apalagi alasan untuk diringankan. Membawa kelompok orang yang tidak ada kepentingan. Yang boleh itu membawa keluarga atau saksi,” tambahnya.
Abdul Wahidi atau AW adalah wrga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh Fauzan Ramon terkait perbuatan tidak menyenangkan beberapa waktu yang lu dengan lokasi kejadian Masjid Masjid Ad-Dienul Amin usai sholat magrib berjamaah.