Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Fauzan Ramon Akan Gugat Mantan Narapidana Penipuan Secara Perdata, Sebelumnya Secara Pidana

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
23 Juli 2024
A A
Fauzan Ramon Akan Gugat Mantan Narapidana Penipuan Secara Perdata, Sebelumnya Secara Pidana

Fauzan Ramon saat mengambil hasil putusan di Pengadilan Negeri Martapura terkait perbuatan yang tidak menyenangkan, Selasa (23/7/2024). (Photo Ainuddin Azzukhairy/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Fauzan Ramon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kabupaten Banjar untuk mengambil hasil putusan dengan nomor perkara 138/Pid.B/2024/ PN Mtp terkait kasus yang ia laporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu.

Usai pengambilan hasil putusan tersebut, Fauzan Ramon mengatakan bahwa hasil akhir dari persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Martapura bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 4 bulan dan diputuskan hakim penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa Abdul Wahidi (AW) 61 tahun.

“Saya sudah terima hasil putusan hari ini bahwa hakim Pengadilan Negeri Martapura memutuskan hukuman penjara selama 3 bulan kepada mantan narapidana kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu,” tutur Fauzan Ramon.

Fauzan Ramon menjelaskan bahwa hukuman penjara selama 3 bulan tersebut karena telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 yang dilakukan terpidana Abdul Wahidi.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Saya sangat mengapresiasi atas putusan hakim telah memutuskan hukuman 3 bulan penjara karena ia pernah di hukum, dengan tidak ada minta maaf, tidak ada perdamaian,” ucap Fauzan Ramon.

Usai pengambilan hasil putusan, Fauzan Ramon juga mengungkapkan akan melakukan gugatan perdata kepada Abdul Wahid baik itu kerugian materil maupun kerugian in materil ke Pengadilan Negeri Martapura dapan Minggu ini juga 

“Dengah bukti putusan ini dasar saya dan saya secara resmi sudah menebus hasil putusan ini, bahwa ini akan berlanjut kepada gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Martapur. Sampai putusan dari pengadilan, terdakwa tidak ada minta maaf, tidak ada perdamaian,” ungkapnya.

Terkait gugatan perdata yang akan dilayangkan Fauzan Ramon ke Pengadilan Negeri Martapura, Ia menjelaskan bahwa tidak perlu nilai, paling gugatan perdata ini terkait kerugian materil dan in materil.

“Dia paling membayar nantinya terkait saya melakukan gugatan itu materiknya adalah pendaftaran gugatan adalah panjar 5 sampai 10 juta, gugatan kuasa, bayar honor pengacara 100 juta rupiah, dan in materilnya saya gugat hanya 100 ribu rupiah,” sebutnya.

Adapun terkait hukuman selama 3 bulan yang diterima oleh Abdul Wahidi, apakah ada banding yang dilakukan oleh Abdul Wahidi sampai hari ini, dan dijelaskan oleh Fauzan Ramon bahwa hukuman itu sudah paling ringan.

“Kalau melakukan banding maka akan jamping hukuman tersebut, bisa sampai 1 tahun. Dan hakim juga bisa melakukan tuntutan 1 tahun walau jaksan umum melakukan tuntutan 4 bulan penjara,” tuturnya.

“Tuntutan jaksa umum 4 bulan, tuntutan hakim 1 tahun bisa saja terjadi melebihi tuntutan jaksa dengan pertimbangan hakim bahwa ia tidak minta maaf, tidak ada perdamaian, sudah pernah dihukum, apalagi alasan untuk diringankan. Membawa kelompok orang yang tidak ada kepentingan. Yang boleh itu membawa keluarga atau saksi,” tambahnya.

Abdul Wahidi atau AW adalah wrga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh Fauzan Ramon terkait perbuatan tidak menyenangkan beberapa waktu yang lu dengan lokasi kejadian Masjid Masjid Ad-Dienul Amin usai sholat magrib berjamaah.

Share46Tweet29Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In