Pernyataan ini disampaikan Famoni usai maraknya pemberitaan di media sosial terkait dugaan laporan sejumlah anggota DPRD Tapteng ke Kejati Sumut atas penggunaan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk perayaan Hari Jadi ke-80 Tapteng.
Menurut Famoni, fraksi PDIP tetap tegak lurus mendukung pemerintahan Bupati Masinton Pasaribu sepanjang kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan masyarakat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pertegas, Fraksi PDI Perjuangan tidak ikut-ikutan melaporkan Bupati ke Kejati. Kalau ada yang dianggap berkekurangan, mari kita benahi bersama, bergotong royong untuk memajukan Tapteng naik kelas dan membawa perubahan,” ujar Famoni, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk melapor, baik secara pribadi maupun melalui fraksinya, selama sesuai dengan aturan. Namun, ia menolak jika seolah-olah laporan tersebut mengatasnamakan seluruh DPRD Tapteng.
“Jangan membawa nama lembaga DPRD secara keseluruhan. Itu hanya kelompok atau oknum tertentu. Kami di Fraksi PDIP tidak ada melaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Sumut sendiri memastikan belum ada laporan yang masuk terkait kasus ini. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa hingga Kamis (4/9), pihaknya belum menerima pengaduan resmi.
“Setelah kita cek, belum ada laporan yang masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut,” kata Husairi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Tapteng, termasuk Musliadi Simanjuntak, mengaku telah melaporkan Bupati Masinton Pasaribu beserta jajarannya ke Kejati Sumut. Mereka menilai penggunaan anggaran Rp3 miliar untuk HUT Tapteng ke-80 dilakukan sebelum Perubahan APBD 2025 disahkan DPRD. (Jerry).
Laporan tersebut menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD. (Jerry)
