REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat kerja bersama dengan para Kepala Desa se Kabupaten Banjar Tahun 2018, di Mahligai Sultan Adam, Senin (30/7/18).
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman tersebut mengevaluasi penyaluran dana desa tahun 2018, di bulan Juli sudah dapat disalurkan di tahap ketiga.
Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam sambutannya mengatakan, raker pambakal ini merupakan forum penting untuk berdiskusi dan berbagi dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di desa, inventarisasi permasalahan penyelenggaraan pemerintah desa dan arahan pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2018.
“Pembangunan di desa mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dengan diberikan dana desa yang cukup besar, untuk dipergunakan sebagai pendukung pembangunan di pedesaan, khususnya untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pembanngunan sarana dan prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini penggunaan dana desa sudah melewati tahap II dan memasuki tahap pencairan yang ketiga dimulai bulan Juli 2018.
Karena itu, sangat penting evaluasi penggunan dana dan realisasi kegiatan oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa harus memenuhi aturan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku dan menekan penyimpangan penggunaan dana desa oleh aparatur pemerintah desa.
“Pemerintah desa juga berkewajiban menyetorkan pajak terhadap pengelolaan keuangan desa,” tambahnya Bupati lagi.
Bupati Banjar juga mengingatkan bahwa pembakal juga harus segra menyampaikan laporan pertangung jawabkan terhadap penggunaan dana desa sesuai waktunya, agar tidak menghambat pencairan dana desa berikutnya.
Adapun terkait aduan masyarakat yang masuk ke inspektorat atau penegak hukum (polisi dan kejaksaan), di harapkan pembakal lebih kooperatif dalam memenuhi panggilan apparat inspektorat atau penegak hukum dalam penanganan masalah dana desa tersebut.

“Gunakan dana desa yang telah diberikan dengan bijak untuk keperluan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai disalahkan gunakan, agar terhindar dari kasus hukum,” pesan Bupati Banjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Aspihani menyampaikan, rapat koordinasi dengan pambakal se kabupaten Banjar dengan jumlah 277 desa, juga mengikut sertakan Pendamping Desa (PD).
“Untuk kecamatan ada 20 orang dan Tenaga Ahli (TA) di kabupaten Banjar ada 6 orang. Selain tentang pemerintahan desa, juga dibahas masalah penyaluran dana desa tahap ke III, pada bulan Juli ini sudah dapat disalurkan dana desa tahap III tersebut, namun persyaratannya harus melakukan pelaporan konsolidasi minimal 75% realisasi keuangan dan 50% realisasi fisik,” bebernya.
Ia melanjutkan, pembinaan yang dilakukan PMD sangat diperlukan, hanya saja pihaknya masih memiliki keterbatasan waktu dan tenaga sehingga tidak maksimal.
“Kita sudah melakukan pembinaan di tingkat kabupaten dan kecamatan serta desa, pada hari ini kita juga melakukan pembinaan dengan koordinasi para camat, pembakal dan pendamping, diharapkan mereka dalam mengguna dana desa yang sudah terealisasi khususnya dana satu dan dua sesuai dengan aturan, sehingga kita berharap tidak ada lagi pembakal terkain dengan masalah hukum,” pungkasnya.



