REDAKSI8.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto sekitar 17 kilogram.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, mengatakan empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sejak pukul 17.30 WIB hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Subdit 3 Ditresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dikemas dalam kotak lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran.
Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27), serta menemukan ganja dengan berat bruto 9,3 gram.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi ketiga berupa rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi ganja dengan total berat bruto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.



