REDAKSI8.COM – Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, anggota DPRD Kota Banjarbaru dalam kurun waktu dari 2014-2019 telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang, baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan.
Demikian yang disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah saat Rapat Paripurna Istimewa, Senin (15/4).
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, kami telah berkomitmen bersama-sama pemerintah daerah, hanya akan membahas atau membuat peraturan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan menghindari pembuatan peraturan daerah yang pada akhirnya hanya akan membebani masyarakat,” terang AR Iwansyah.
Di samping membahas dan membuat Perda-Perda baru, AR Iwansyah melanjutkan, DPRD juga secara berkala telah melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda terdahulu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini pemerintahan dan dinamika masyarakat.
“Hasilnya selama kurun waktu empat setengah tahun ini, kami telah menyelesaikan pembahasan dan pembuatan 72 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap AR Iwansyah.
Sebanyak 72 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda ini terdiri dari 48 buah Perda Baru dan 24 Perda Perubahan.
“Sepuluh (10) buah diantaranya merupakan Perda Usul Inisiatif DPRD,” ujarnya.