REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel kembali menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya Tahun 2025.
Dimana kegiatan tersebut melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikasi untuk menetapkan dan meningkatkan status peringkat sejumlah objek bersejarah di Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Sidang yang berlangsung selama tiga hari itu dilaksanakan di salah satu hotel Banjarmasin dengan tujuan memberikan perlindungan hukum, perhatian konservasi, serta dukungan pengelolaan bagi objek-objek bersejarah di tingkat provinsi.
Adapun acara ini diikuti oleh tujuh anggota TACB bersertifikasi, diantaranya perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, sejarawan, dan akademisi dari FKIP ULM.
Mereka melakukan penilaian mendalam terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Dalam sidang tersebut, terdapat dua ODCB yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yaitu Makam Raja-Raja Pulau Laut (Kabupaten Kotabaru) dan Masjid Jami Pandulangan (Kabupaten Hulu Sungai Utara).
Selain itu, terdapat enam cagar budaya peringkat Kabupaten/Kota yang direkomendasikan untuk naik menjadi peringkat provinsi, yakni Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (WASAKA) dari Banjarmasin.
Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin, Candi Agung Kabupaten Hulu Sungai Utara, Lontara Kapitan La Mattone Kabupaten Tanah Bumbu, Gua Batu Babi Kabupaten Tabalong, dan
Jembatan Belanda Kabupaten Balangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narinda menyampaikan, dukungannya terhadap pelaksanaan sidang.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi Kabupaten/Kota untuk terus mencari dan menetapkan cagar budaya lainnya,” ucapnya, Rabu (22/10/25).
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi upaya penting dalam mendorong pelestarian warisan budaya dan sejarah di daerah.
Dari hasil pembahasan, empat objek direkomendasikan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
Empat objek tersebut adalah Rumah Bubungan Tinggi Museum WASAKA Banjarmasin, Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin, Candi Agung Kabupaten HSU, dan Lontara Kapitan La Mattone Kabupaten Tanah Bumbu.
“Proses penetapan ini tidak mudah karena harus melalui kajian dan sidang yang komprehensif. Namun, kami berharap hasilnya dapat menjadi warisan sejarah yang lestari bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Namun katanya, dua objek lainnya yang diusulkan seperti Gua Batu Babi dari Kabupaten Tabalong dan Jembatan Belanda Kabupaten Balangan dinyatakan tidak lolos verifikasi.
“TACB merekomendasikan agar Gua Batu Babi diubah statusnya menjadi situs, sementara Jembatan Belanda ditolak karena kondisi aktualnya sudah tidak sesuai dengan dokumen pengusulan,” tuntasnya.



