REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menyuarakan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice untuk kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM lokal, termasuk pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim.

Hal itu disuarakan Komisi II DPRD Banjarbaru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/04/2025).
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menekankan, langkah restoratif lebih cocok untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, terutama yang masih dalam tahap berkembang.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM tidak langsung terjerat masalah pidana. Sebagai contoh, kasus yang dialami oleh Firly Norachim, kami dorong untuk menggunakan restorative justice yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah secara damai dan pembinaan,” ujar Emi.
Emi juga menyoroti pentingnya implementasi MoU antara Kementerian UMKM dan Polri yang ditandatangani pada 2021. Menurutnya, meskipun MoU tersebut telah disepakati, belum ada tindak lanjut yang mengarah pada implementasi di daerah.
“Kami mendesak agar MoU tersebut segera diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah. Hal ini penting agar pelanggaran UMKM bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih membangun, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tambah Emi.
Selain itu, Komisi II DPRD Banjarbaru juga meminta agar kebijakan pusat terkait perlindungan UMKM dapat benar-benar diterapkan di daerah, sehingga para pelaku usaha dapat merasakan perlindungan hukum yang jelas dan adil.
Dengan dorongan dari DPRD Banjarbaru ini, diharapkan ada perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM, serta mendorong penggunaan restorative justice sebagai solusi yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.