REDAKSI8.COM, Bintan – Sat Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tersangka berinisial D (28). Pelaku ditangkap di kawasan Bintan Timur, saat membawa 6 paket sabu untuk dijual.
Saat penangkapan tersangka, ditemukan 1 set alat hisap Sabu. bahkan saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 Bundel Plastik bening. Penangkapan terhadap saudara D dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R.
Iptu Sofyan mengatakan penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba memberikan pernyataannya kepada awak media. di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa barang bukti yang temukan sebanyak 6 bungkus plastik, disimpan di dalam sebuah dompet dan didapati di tempat tidur rumah tersangka, demikian juga dengan alat hisap atau Bong.
Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba, dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.
“Saya hanya meletakkan barang saja pak. atas perintah saudara Y pak. Dari hasil ini, saya akan mendapatkan cuma uang Rp. 200 ribu. apabila barang tersebut sudah terjual. Maka saya juga dapat upah Sabu, untuk saya pakai pak,” kata dia.
Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu ini selama 5 bulan. sejak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan.
“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari Ikan saya membantu saudara Y pak. Sudah jalani selama 5 bulan pak. Sabu tersebut sudah ada 10 tempat diantarkan pak. Itu semua yang telah ditentukan oleh saudara Y pak,” ujarnya.
Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.
“Untuk saudara Y saat ini masih dalam pengejaran,” kata Iptu Sofyan.
Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan.
“Dari kedua tersangka kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram,” ungkap Iptu Sofyan Rida, Kasat Res Narkoba Polres Bintan. (Ws)