Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, Nelayan Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Bintan Di Rumahnya

Wawan Septian by Wawan Septian
6 Maret 2024
A A
Edarkan Sabu, Nelayan Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Bintan Di Rumahnya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Bintan – Sat Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tersangka berinisial D (28). Pelaku ditangkap di kawasan Bintan Timur, saat membawa 6 paket sabu untuk dijual. 

Saat penangkapan tersangka, ditemukan 1 set alat hisap Sabu. bahkan saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 Bundel Plastik bening. Penangkapan terhadap saudara D dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan R.

Iptu Sofyan mengatakan penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya bahwa tersangka D sering mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu.

“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya di wilayah kecamatan Bintan Timur, yang mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba memberikan pernyataannya kepada awak media. di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).

LihatJuga :

Jelang HUT RI Ke 80, Babinsa dari Kodim 1022 Tanah Bumbu Latih Paskibra

Bendera Bajak Laut One Piece di Momen Kemerdekaan, HM Rofiqi: Ekspresi Kekecewaan atas Kesejahteraan yang Gagal Dipenuhi

Ketua DPRD Asahan Serukan Semangat 80 Tahun Kemerdekaan: Rayakan dengan Persatuan dan Tanggung Jawab

DPRD Gelar Paripurna, Tandatangai Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2026

Dia menyampaikan bahwa barang bukti yang temukan sebanyak 6 bungkus plastik, disimpan di dalam sebuah dompet dan didapati di tempat tidur rumah tersangka, demikian juga dengan alat hisap atau Bong.

Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba, dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.

“Saya hanya meletakkan barang saja pak. atas perintah saudara Y pak. Dari hasil ini, saya akan mendapatkan cuma uang Rp. 200 ribu. apabila barang tersebut sudah terjual. Maka saya juga dapat upah Sabu, untuk saya pakai pak,” kata dia. 

Tersangka D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu ini selama 5 bulan. sejak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan.

“Semenjak saya tidak bekerja sebagai pencari Ikan saya membantu saudara Y pak. Sudah jalani selama 5 bulan pak. Sabu tersebut sudah ada 10 tempat diantarkan pak. Itu semua yang telah ditentukan oleh saudara Y pak,” ujarnya. 

Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maximal 10 tahun Penjara.

“Untuk saudara Y saat ini masih dalam pengejaran,” kata Iptu Sofyan. 

Selain itu Sat Res Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika Jenis Sabu-Sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari Penjara karena kasus Penganiayaan.

“Dari kedua tersangka kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 Gram,” ungkap Iptu Sofyan Rida, Kasat Res Narkoba Polres Bintan. (Ws)

Share28Tweet17Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In