REDAKSI8.COM, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan isbat dan nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026).
Program itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat legalitas pernikahan sekaligus perlindungan hukum bagi keluarga melalui Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D).

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas PPAPPKB Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.
Tahapannya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026 di Desa Sampanahan.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan dari total 28 pasangan peserta, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam kegiatan tersebut, empat pasangan telah lebih dulu menikah di balai nikah, sementara sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Kotabaru dan akan menerima buku nikah.
“Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus membuka akses terhadap administrasi kependudukan, layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial,” ujarnya.
Pelaksanaan program ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Pada kesempatan yang sama, turut disalurkan bantuan bagi keluarga berisiko stunting dari Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari langkah pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili bupati, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, tetapi memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas untuk percepatan penurunan stunting kepada enam penerima manfaat oleh wakil bupati.
Turut hadir unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.



