Kamis, 13 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas Mengemuka, Audit 2022–2024 Segera Dilakukan

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
13 Agustus 2026
A A
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas Mengemuka, Audit 2022–2024 Segera Dilakukan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat pengawasan. Laporan yang sebelumnya diterima Polres Tapanuli Tengah kini telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan audit sebagai bagian dari proses penanganan dugaan penyimpangan.

Kanit Tipikor Polres Tapanuli Tengah, Ipda Marwan Hasibuan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas.

Menurut Marwan, laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan penyimpangan yang dilaporkan menyangkut pengelolaan Dana Desa dalam beberapa tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

LihatJuga :

Oknum TNI AD di Sibolga Lecehkan Anak Sendiri

SMPN 3 Batumandi Raih Juara 2 Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat Provinsi Kalsel

TMMD ke-129 di Tamban Catur Sukses di Gelar, DPRD Kapuas : Rawat Hasilnya, Jaga Semangat Gotong Royong

21 Inovasi Disdukcapil Banjar, Mendekatkan Pelayanan Adminduk hingga ke Desa dan Rumah Warga

Audit nantinya diharapkan dapat menjawab apakah penggunaan anggaran sesuai dengan APBDes, RKPDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi pekerjaan dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Dugaan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pengerjaan atau kegiatan fiktif, yakni kegiatan yang secara administratif dilaporkan telah dilaksanakan dan dibayarkan menggunakan Dana Desa, namun diduga tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan pemeriksaan aparat penegak hukum, persoalannya tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga dikaitkan dengan program ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Regulasi Kementerian Desa mengatur bahwa ketahanan pangan mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Untuk pelaksanaannya, kegiatan harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan ketahanan pangan di Desa Pagaran Honas perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa kuitansi dan laporan pertanggungjawaban.

Auditor perlu memastikan apakah barang benar-benar dibeli, kegiatan benar-benar dilaksanakan, volume dan spesifikasi sesuai, penerima manfaat benar-benar ada, harga sesuai kewajaran, serta hasil kegiatan masih dapat diverifikasi secara fisik.

Jika dalam dokumen disebutkan adanya pengadaan atau kegiatan ketahanan pangan tertentu, maka pemeriksaan idealnya mencocokkan antara dokumen dengan fakta lapangan, termasuk memeriksa pihak pelaksana, kelompok penerima manfaat, pemasok atau penyedia, bukti pembayaran dan aliran dana.

Dugaan pengelolaan Dana Desa Pagaran Honas tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian serius dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah (FORMASITAP).

Ketua FORMASITAP, Muhammad Yusuf Damanik, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurut Yusuf, pemeriksaan harus dilakukan secara serius, profesional dan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Pagaran Honas selama periode yang dilaporkan.

“Seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau memang terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, aparat penegak hukum wajib mengusutnya sampai tuntas,” ujar Yusuf, Kamis (13/8/26).

Ia meminta pemeriksaan mencakup seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Termasuk di dalamnya APBDes, RKPDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, RAB, surat perjanjian atau kontrak, nota dan kuitansi, rekening desa, bukti transfer, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban serta dokumentasi kegiatan.

“Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Kalau ada dugaan pekerjaan fiktif, harus turun ke lapangan. Kalau ada anggaran ketahanan pangan, harus diperiksa apakah programnya benar-benar ada, siapa penerimanya, berapa nilai anggarannya dan apa hasilnya,” tegasnya.

Secara normatif, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pada periode 2022–2024, salah satu dasar hukum yang relevan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan ketentuan pidana tetap memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pada pokoknya mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, apabila hasil audit nantinya menemukan adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, pengadaan barang yang tidak pernah diterima, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Perlu dicatat, sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, dan UU tersebut mencabut sebagian ketentuan UU Tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan. Namun, dugaan perbuatan dalam perkara ini berada pada periode 2022–2024 sehingga penerapan pasal pidananya harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan yang berlaku.

Atas laporan tersebut, masyarakat kini menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Audit menjadi titik penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya berupa persoalan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jika ditemukan indikasi kerugian negara, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pengembalian uang semata, tetapi melakukan pendalaman terhadap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, siapa penerima manfaat, siapa pelaksana kegiatan, serta ke mana aliran uang tersebut.

FORMASITAP juga meminta Polres Tapanuli Tengah, Kejaksaan Negeri Sibolga, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan lembaga pengawasan terkait melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk menguji kebenaran dokumen dengan realisasi fisik maupun manfaat kegiatan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Tetapi kalau tidak terbukti, hasil audit juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar,” kata Yusuf.

Dugaan penyimpangan program ketahanan pangan dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat, atau justru tidak terbukti, seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

“Prinsipnya sederhana, uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan harus dapat dibuktikan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” pungkas Yusuf.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Oknum TNI AD di Sibolga Lecehkan Anak Sendiri

Oknum TNI AD di Sibolga Lecehkan Anak Sendiri

by Tim Redaksi8.com
13 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, SIBOLGA - Seorang perempuan berinisial SMS melaporkan suaminya, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Sertu berinisial MM, ke...

SMPN 3 Batumandi Raih Juara 2 Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat Provinsi Kalsel

SMPN 3 Batumandi Raih Juara 2 Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat Provinsi Kalsel

by A. Sibawaihi
13 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Kabupaten Balangan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Tim SMP Negeri 3 Batumandi...

21 Inovasi Disdukcapil Banjar, Mendekatkan Pelayanan Adminduk hingga ke Desa dan Rumah Warga

21 Inovasi Disdukcapil Banjar, Mendekatkan Pelayanan Adminduk hingga ke Desa dan Rumah Warga

by Az-Zukhairy
13 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Banjar terus bertransformasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In