BANJAR — DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, III, IV dan pimpinan DPRD bersama masyarakat serta PT Palmina Utama terkait dugaan dampak tata kelola air perusahaan sawit terhadap banjir yang melanda Kecamatan Cintapuri Darussalam. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (22/1/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Irwan Bora, serta dihadiri Ketua Komisi I Amiruddin, Ketua Komisi II Mahfud dan Rahmat Saleh, Ketua Komisi III Ana dan Ketua Komisi IV Abdul Razak.
Ketua Komisi I Amiruddin menjelaskan bahwa aduan masyarakat berkaitan dengan keberadaan tanggul atau Water Management System (WMS) milik PT Palmina Utama yang diduga menyebabkan pengalihan air dan menjadi salah satu pemicu banjir pada akhir 2025 hingga awal 2026.
“Tanggul itu dianggap masyarakat menjadi penyebab banjir di Cintapuri Darussalam. Hari ini kita mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan dan keresahan masyarakat,” ujar Amiruddin.
Menurut masyarakat, tanggul tersebut membuat air tidak dapat memasuki area kebun sawit, sementara air dari dalam perkebunan dialirkan keluar menuju Sungai Alalak. Kondisi itu disebut menjadi faktor yang memperparah genangan di wilayah permukiman yang berada di dataran lebih rendah.
PT Palmina Utama mengakui pembangunan tanggul bertujuan melindungi produktivitas kebun dari genangan air hujan serta mengendalikan sistem drainase internal.
Namun perusahaan membantah jika banjir hanya dipicu oleh tanggul. Mereka menyebut curah hujan tinggi, rob air laut, dan penyempitan alur sungai sebagai faktor penyebab banjir.
Meski demikian, klaim tersebut belum diperkuat kajian independen di luar perusahaan.
“Itu versinya Palmina. Bagi kami tetap perlu kajian independen untuk memastikan berapa persentase dampak tanggul terhadap banjir,” kata Amiruddin.
Masyarakat merasa tidak ada kepekaan, rumah warga kebanjiran, sedangkan lahan sawit PT Palmina Utama tidak kebanjiran. Warga juga mempertanyakan empati perusahaan terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
“Seolah-olah masyarakat tidak mendapat kepekaan dari perusahaan. Mereka saja yang terdampak banjir, sedangkan perusahaan tidak,” tambah Amiruddin.
Banjir di Cintapuri disebut sebagai salah satu yang terparah di Kabupaten Banjar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banjar merekomendasikan beberapa langkah konkret:
– Audit dan sidak lapangan oleh Komisi I–IV secara bersama
– Kajian independen dampak WMS terhadap banjir
– Rapat lanjutan bersama SKPD terkait dan Pemerintah Provinsi Kalsel
– Koordinasi perizinan dan AMDAL, mengingat kewenangan berada di tingkat provinsi serta lintas wilayah Banjar–Batola
Pada dialog tersebut perusahaan juga menawarkan solusi jangka pendek berupa bantuan sembako kepada warga terdampak banjir.
Untuk jangka panjang, Palmina Utama membuka peluang kerja sama penanggulangan banjir seperti pembangunan tanggul tambahan pada lahan warga atau opsi relokasi.
Namun DPRD menilai hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam agar tidak memperluas risiko banjir.
“Harus ada langkah konkret pada pertemuan lanjutan. Tidak hanya solusi sementara,” tegas Amiruddin.
Pertemuan lanjutan yang melibatkan pemerintah provinsi dinilai krusial untuk menentukan pembuktian ilmiah dan kebijakan teknis. Tanpa itu, konflik antara masyarakat dan perusahaan berpotensi berkepanjangan, terutama dengan ancaman siklus banjir pada musim hujan.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Irwan Bora, serta dihadiri Ketua Komisi I Amiruddin, Ketua Komisi II Mahfud dan Rahmat Saleh, Ketua Komisi III Ana dan Ketua Komisi IV Abdul Razak.
Ketua Komisi I Amiruddin menjelaskan bahwa aduan masyarakat berkaitan dengan keberadaan tanggul atau Water Management System (WMS) milik PT Palmina Utama yang diduga menyebabkan pengalihan air dan menjadi salah satu pemicu banjir pada akhir 2025 hingga awal 2026.
“Tanggul itu dianggap masyarakat menjadi penyebab banjir di Cintapuri Darussalam. Hari ini kita mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan dan keresahan masyarakat,” ujar Amiruddin.
Menurut masyarakat, tanggul tersebut membuat air tidak dapat memasuki area kebun sawit, sementara air dari dalam perkebunan dialirkan keluar menuju Sungai Alalak. Kondisi itu disebut menjadi faktor yang memperparah genangan di wilayah permukiman yang berada di dataran lebih rendah.
PT Palmina Utama mengakui pembangunan tanggul bertujuan melindungi produktivitas kebun dari genangan air hujan serta mengendalikan sistem drainase internal.
Namun perusahaan membantah jika banjir hanya dipicu oleh tanggul. Mereka menyebut curah hujan tinggi, rob air laut, dan penyempitan alur sungai sebagai faktor penyebab banjir.
Meski demikian, klaim tersebut belum diperkuat kajian independen di luar perusahaan.
“Itu versinya Palmina. Bagi kami tetap perlu kajian independen untuk memastikan berapa persentase dampak tanggul terhadap banjir,” kata Amiruddin.
Masyarakat merasa tidak ada kepekaan, rumah warga kebanjiran, sedangkan lahan sawit PT Palmina Utama tidak kebanjiran. Warga juga mempertanyakan empati perusahaan terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
“Seolah-olah masyarakat tidak mendapat kepekaan dari perusahaan. Mereka saja yang terdampak banjir, sedangkan perusahaan tidak,” tambah Amiruddin.
Banjir di Cintapuri disebut sebagai salah satu yang terparah di Kabupaten Banjar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Banjar merekomendasikan beberapa langkah konkret:
– Audit dan sidak lapangan oleh Komisi I–IV secara bersama
– Kajian independen dampak WMS terhadap banjir
– Rapat lanjutan bersama SKPD terkait dan Pemerintah Provinsi Kalsel
– Koordinasi perizinan dan AMDAL, mengingat kewenangan berada di tingkat provinsi serta lintas wilayah Banjar–Batola
Pada dialog tersebut perusahaan juga menawarkan solusi jangka pendek berupa bantuan sembako kepada warga terdampak banjir.
Untuk jangka panjang, Palmina Utama membuka peluang kerja sama penanggulangan banjir seperti pembangunan tanggul tambahan pada lahan warga atau opsi relokasi.
Namun DPRD menilai hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam agar tidak memperluas risiko banjir.
“Harus ada langkah konkret pada pertemuan lanjutan. Tidak hanya solusi sementara,” tegas Amiruddin.
Pertemuan lanjutan yang melibatkan pemerintah provinsi dinilai krusial untuk menentukan pembuktian ilmiah dan kebijakan teknis. Tanpa itu, konflik antara masyarakat dan perusahaan berpotensi berkepanjangan, terutama dengan ancaman siklus banjir pada musim hujan.



