Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2.510.147.000 terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT RPB, SR, dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025, yang diterbitkan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kasus ini berawal dari kerjasama ilegal antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019.
“Total kerjasama tersebut mencapai lebih dari Rp 25 miliar, namun sayangnya dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Toni.
Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak mendapat persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta tidak dilengkapi dokumen penting seperti proposal, studi kelayakan, dan manajemen risiko.
Akibatnya, negara mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Kasus ini mengungkap fakta bahwa kontrak jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS tidak memenuhi ketentuan hukum. Proses transaksi yang tidak terkontrol ini akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Penyitaan uang tunai ini adalah salah satu langkah untuk mengurangi kerugian negara. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum,” tegas Toni.
Kejati Kaltim memastikan akan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami juga berharap masyarakat mendukung upaya ini agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Toni.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Kejati Kaltim akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengembalikan hak negara yang telah diselewengkan.



