REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah menetapkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan sampah, di rapat paripurna Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/06/2023) Pagi.
Ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas.
Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah.
Diaturnya pengelolaan sampah tersebut supaya pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien, terutama soal peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengharapkan adanya peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Terutama armada-armada seperti truk yang sudah uzur, dan bak sampah bisa juga agar diremajakan atau diganti yang baru,” harapnya.
Peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru ini, diharapkannya bisa terlaksana tahun depan.
Bukan tanpa alasan, menurut Fadliansyah ini bermanfaat untuk menunjang pengelolaan sampah yang ada di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya harapkan 2024 peremajaan truk sampah bisa dianggarkan kembali, sehingga bisa menunjang pengambilan sampah di Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Tidak hanya sampai disana, Ia pun ingin Raperda itu dapat memberikan dampak baik bagi pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
“Jadi kita mengharapkan dengan adanya ini, kita bisa memaksimalkan retribusi penarikan di persampahan,” ucapnya.
“Sehingga bisa menggenjot para petugas dan Dinas LH untuk bisa meningkatkan kualitasnya kedepan,” sambungnya.
Selanjutnya Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan rasa syukurnya telah disahkannya Raperda pada hari ini tentang pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Alhamdulillab hari ini sudah diagendakan paripurna pengesahan satu buah Raperda menjadi Peraturan daerah,” ungkapnya.
Dikesempatan ini, Wartono berharap Perda pengelolaan sampah ini daoat menjawab permasalahan sampah yang ada di Kota Banjarbaru.
“Saya berharap diaturnya pengelolaan sampah, agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efesien,” ujarnya.
Selain menetapkan satu buah Raperda, ada 4 buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan lagi dalam rapat paripurna tersebut.
Diantaranya mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Atas hal tersebut, Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru.
Penulis Irma