Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD itu dihadiri oleh 29 Anggota Dewan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, bersama Wakil Ketua H Hasanuddin dan Syabani Rasul.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, juga hadir dalam rapat tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda ini. Selain itu, tampak hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta pimpinan SKPD.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPRD, terdiri dari PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PAN, dan Nasdem Sejahtera, diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pendapat akhir mereka.
Masing-masing fraksi menekankan pentingnya pengembangan perumahan yang terencana dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ketua DPRD, selaku pimpinan sidang Andrean Atma Maulani, mengucapkan terimakasih atas penghargaan kepada seluruh anggota Dewan yang telah membahas raperda tersebut.
“Terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Tanah Bumbu, yang telah melaksanakan pembahasan-pembahasan hingga akhirnya dapat diterima dalam forum sidang yang terhormat ini,” ucap pimpinan sidang Andrean.
Dengan disahkannya Perda tersebut, diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan permukiman yang lebih baik, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat di akhiri dengan sesi serah terima dan penandatanganan berita acara Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024.