REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Tanbu Andrean Atma Maulani itu berlangsung pada pukul 11:00 WITA di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pada senin (9/9/2024).
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu, H Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mewakili eksekutif menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan DPRD, unsur pimpinan, serta fraksi-fraksi yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Raperda ini.
”Ijinkan kami selaku pihak eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas waktu serta kesempatan yang diberikan kepada kami,” ujar Ambo Sakka.
Ia kemudian juga menjelaskan bahwa Raperda itu merupakan hasil pembahasan tingkat eksekutif yang kemudian disampaikan kembali kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi fokus penting karena melibatkan perencanaan, pembangunan, dan pengendalian yang terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan pada Perda Nomor 19 Tahun 2022 sangat diperlukan. Hal ini untuk menyesuaikan pengaturan batasan minimal luas tanah kavling di zona perkotaan yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya, sehingga diperlukan penyesuaian sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekda berharap agar Raperda ini dapat segera disetujui untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pembangunan, efisiensi pemerintahan, dan menjamin kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk diketahui Rapat Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah seperti perwakilan dari Polres Tanbu, Kodim 1022, dan Dankos Lanal serta perwakilan dari pimpinan Perusahaan Daerah Tanah Bumbu.