Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten, staf ahli, pimpinan SKPD, perbankan, Perusda Tanbu, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
“P-KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 disusun dengan mendasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025,” ujar Eryanto Rais.
Disampaikan pula, penyusunan P-KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 bertujuan untuk :
– Menyediakan informasi tentang asumsi makro ekonomi daerah serta prakiraan rencana pendapatan pada perubahan anggaran;
– Menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025;
– Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah guna peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
– Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah;
– Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyusun P-KUA berdasarkan RKPD, yang menjadi acuan dalam penyusunan APBD. APBD sendiri mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Eryanto menjelaskan, kebijakan perubahan keuangan daerah dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, yaitu:
1. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan meningkat dari Rp2.928.731.879.478 menjadi Rp3.327.303.486.892. Kenaikan ini mencapai Rp398.571.607.414 atau 13,61%.
2. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah:
Belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp3.381.166.418.935 menjadi Rp4.124.897.715.037,45. Terdapat kenaikan sebesar Rp743.731.102.102,45 atau sekitar 22,00%.
3. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp462.434.539.457 menjadi Rp837.594.228.145,45 atau naik Rp375.159.688.688,45 (81,13%).
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp10.000.000.000 menjadi Rp40.000.000.000 atau naik sebesar 300%.
“Kami Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2025 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Selanjutnya mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, agar kiranya dapat didiskusikan dan dibahas oleh tim anggaran Pemerintah Daerah, dan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian pungkasnya.