REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan dimulai pada pukul 10.50 WITA.

Dalam kesempatan itu, jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan sejumlah masukan dan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait penyempurnaan regulasi perizinan berbasis risiko.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pentingnya penerapan pengawasan terpadu berbasis risiko guna mencegah terjadinya tumpang tindih pengawasan yang berpotensi merugikan pelaku usaha.
“Pemerintah daerah akan terus meningkatkan program pendampingan, pelayanan jemput bola melalui OSS keliling, hingga sosialisasi ke desa-desa,” ujar Putu saat membacakan jawaban Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendukung usulan terkait penyederhanaan persyaratan perizinan, pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), serta pemberian pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan kemudahan berusaha, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari masa persidangan kedua, rapat ke-5 Tahun Sidang 2026 DPRD Tanah Bumbu.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelum memasuki agenda pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif.



